Metroterkini.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus, terkait dugaan pencemaran nama baik atas nama Presiden LSM LIRA Jusuf Rizal, Jum'at (24/11/2017).
Ridwan Comeng, SH selaku Direktur LBH LSM LIRA yang juga kuasa hukum dari presiden LSM LIRA Jusuf Rizal mengaku, laporan ini atas dugaan pencemaran nama baik serta menebar kebencian di media sosial terhadap Presiden LSM LIRA.
"Laporan ini berawal dari status terlapor berinisial Fsl di akun facebook pribadinya yang menyebutkan bapak Jusuf Rizal ditangkap dan di penjara oleh Polda Sumut," bebernya, Sabtu.
Ditambahnya, sebenarnya klien kami sudah memberikan ruang kepada terlapor, untuk menarik statusnya atau ucapan ataupun meninta maaf kepada bapak Jusuf Rizal ataupun organisasi LSM LIRA. Namun sampai saat ini hal tersebut tidak pernah dilakukan terlapor. Bahkan terlapor makin menyebar kebencian sehingga klien kami sebagai presiden LSM LIRA akhirnya meminta untuk membuat laporan ini.
"Kami sudah melaporkan dan meminta pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk segera memproses karena seluruh bukti-bukti dan saksi-saksi sudah ada," jelasnya.
Saat disinggung mengenai status terlapor yang sudah dihapus, Ridwan mengaku tidak ada masalah. Silahkan saja dihapus, semua bukti sudah ada dan kita yakin pihak Reskrimsus akan menangani kasus ini dengan baik.
"Ini terkait dengan kasus UU ITE jadi tak ada masalah mau dihapus atau tidak, kami serahkan saja ke pihak Reskrimsus Polda Riau," jelasnya lagi.
Hal senada juga disampaikan Boma Harmen selaku Sekretaris Daerah (Sekda) LSM LIRA Pekanbaru menyebutkan, status yang dibuat terlapor Fsl itu telah membuat seluruh kader LSM LIRA tersinggung. Oleh sebab itu seluruh pengurus sepakat untuk membuat laporan akun facebook Fsl ke Polda Riau, karena menurut kami terlapor bukan saja memfitnah Presiden LSM LIRA tapi juga sudah menyebut LSM LIRA dibubarkan saja.
"Jelas ini sangat merusak citra LSM LIRA, apa yang dibuat akun itu jelas-jelas fitnah. Karena sampai saat ini bapak Jusuf Rizal tidak pernah ditangkap dan dipenjara oleh Polda Sumatra Utara, seperti apa yang diungkapkan akun facebook itu. Saat ini beliau sedang berada di Jakarta," ucap Boma.
Sebelumnya LSM LIRA Pekanbaru juga sudah melaporkan akun Fsl ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau dalam kasus yang sama. Namun kali ini kita menambahkan laporan dari presiden LSM LIRA yang sudah dikuasakan ke Direktur LBH LIRA.
"Ini untuk yang kedua kalinya kita mendatangi Direktorat Reskrimsus Polda Riau, sebelumnya tanggal 3 November kemarin kita juga sudah melaporkan akun F dan saat ini kita melengkapi laporan yang langsung dari presiden LSM LIRA bapak Jusuf Rizal," tutupnya. [mer]