Sidang Jual Beli Lahan 3 Ribu Hektar, Saksi Disumpah

Rabu, 22 November 2017 | 18:18:34 WIB

Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan penggelapan jual beli lahan seluas 3.000 hakter dengan terdakwa Encep Hatnawijaya (40) Wiraswasta, warga Jalan Rangau Km 3, RT 005/008, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Selasa (21/11/17) siang, digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aci Jaya S menghadirkan saksi Torkis mantan dan karyawan PT. Plam Asih Jaya (PT. PAJ) dan membacakan keterangan tiga orang saksi dibawah sumpah.

Dihadapan manjelis hakim yang diketuai Zia Ul Jannah Idris dengan dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola, saksi Torkis mengatakan, bahwa lahan yang ditawarkan terdakwa sudah dilihat Pantas Sagala yang merupakan karyawan PT. PAJ. Namun, saksi tak tahu status lahan tersebut, apakah lahan tersebut sudah dibeli atau belum, saksi tak tahu pasti.

Selain itu, JPU juga membacakan keterangan skais dibawah sumpah atas nama Jamian Sagala, Pantas Sagala, Laher dan Tengku Bahrum. Semua keterangan saksi memberatkan terdakwa, dibenarkan terdakwa.

Dalam dakwannya, JPU menyebutkan, perkara ini berawal ketika pada 29 Mei 2008 sampai 21 Oktober 2009 terdakwa mengklaim punya lahan seluas 1.110 hektar berlokasi di Jalan Tegas, RT 01/ RW 02, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dengan didampingi Ir. Wilson Sirait, Encep menemui Komisaris Utara PT Riau Asih Jaya (RAJ)  Drs Suat Marasal Hasibuan als Moses, menawakan lahan seluas 1.110 hektar di Jalan Tegar Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Moses yang memiliki PT. Palm Asih Jaya (PT. PAJ) yang bergerak disektor perkebunan. PT. PAJ sendiri merupakan anak perusahaan PT. RAJ

Setelah Moses tertarik dengan lahan yang ditawarkan itu. Terdakwa mencek status lahan yang ditawarkan itu ke Dinas Kehutanan. Ternyata lahan itu masuk kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Kondisi lahan tersebut tidak disampaikan kepada Saut. Sebaliknya, terdakwa mengaku kepada Moses bisa membebaskan lahan seamparan sampai total lahan menjadi 3.000 ha.

Ketika Saut menanyakan kepemilikan lahan sisanya, saksi menegaskan kepada Saut, bahwa pemilik masyarakat Sakai.

Tergiur dengan kata-kata Encep, Saut pun setuju, dan menyerahkan masalah jual beli tersebut kepada Direktur PT. Palm Asih Jaya, I Gusti Gede Nyoman Wiratama

Untuk tahap pertama, Encep menjual menjual seluas 1.073 ha. Setelah akta jual beli disepakati, pihak Moses kemudian mentransfer uang Rp2,350 miliar kerekening BRI Cab Duri No. 0560.01.018468.50.5 atas nama Encep.

Pada 3 Jan 2009 dihadapan Notaris Arminawar, SH dibuat akta kesepakatan yang ditanda tangan terdakwa dan diketauhi Saut tentang kesanggupan terdakwa membebaskan lagi lahan seluas 1.666 ha untuk PT. Palm Asih Jaya sebagai peluasan lahan yang sudah dijanjikan.

Pada 29 Juni 2009 terdakwa menerima dana pembebasan lahan 1.666 ha. Setelah total lahan 3.000 ha  yang dijanjikan dikatakan terdakwa selesai, terdakwa menerima sisa pembayaran. Sehingga totalnya 3.000 ha, . Total pembayaran Rp3,4 miliar.

Belakangan lahan seluas 3.000 ha itu tidak bisa dikuasai oleh Saut, karena merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Selain itu, janji terdakwa akan mengerjakan luasan lahan 1.200 ha dari total 3.000 ha dan galian parit sepanjang 18 km ditambah janji menanam sawit seluas 34 hah, semua tidak dilakukan. Demikain juga dengan administrasi surat dan tanaman yang dikerjakan seluas 20 ha, sama sekali tidak dkerjakan.

Belakangan Saut juga mengetahui, ternyata diantara luasan itu sudah ada yang dijual terdakwa ke masyaraat. Akibatnya Moses mengalami kerugian Rp3,4 miliar.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [rdi]
 

Terkini