Praperadilan Korupsi Heli Masuk Babak Kesimpulan

Kamis, 09 November 2017 | 22:30:51 WIB

Metroterkini.com - Praperadilan kasus korupsi helikopter AW 101 yang melibatkan pihak sipil dan militer telah memasuki tahap kesimpulan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/112017).  

Tim Kuasa Hukum Pemohon, Hertanto menilai bahwa penyidikan terhadap sipil yang melibatkan pihak militer harus melalui peradilan koneksitas. "Pasal 89 ayat (2) dan (3) KUHAP tentang peradilan  koneksitas belum dicabut sehingga masih berlaku (dan harus dilaksanakan)" tegasnya.

Menurut Hertanto, Undang-Undang (UU) tersebut selaras dengan UU No. 31 tahun 1997 Pasal 189 ayat (2) dan (3) tentang peradilan militer. 

Di persidangan sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi fakta bahwa POM TNI belum membentuk tim koneksitas. Sementara itu, menurut saksi ahli menyebutkan bahwa penyidikan kasus semacam ini harus melalui tim koneksitas.

"Tanpa adanya tim koneksitas maka penetapan status tersangka (Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh) tidak sah," tutup Hertanto. [muflih]

Terkini