Jaringan Narkoba Bengkalis Terancam Hukuman Mati

Senin, 30 Oktober 2017 | 14:19:26 WIB

Metroterkini.com - Dua orang pria berinisial RN, ID dan seorang wanita AN, diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau terkait peredaran 28.500 butir Pil Ekstasi serta 7,5 Kilogram Sabu-sabu. Barang itu dibawa melalui jalur darat dari Bengkalis menuju Pekanbaru.

Masing-masing mereka diketahui punya peran. RN bertugas menjemput Narkotika dari Bengkalis untuk dibawa ke Kota Pekanbaru. Sementara ID bertugas sebagai orang yang mengambil barang itu dari tangan RN. Sebelum mereka transaksi, aparat lebih dulu meringkusnya.

Keduanya diduga dikendalikan oleh seorang bandar (Bos, red) yang saat ini masih diburu keberadaannya. RN dan ID mengaku tidak mengenal siapa orang itu, lantaran selama ini kerap berkomunikasi via handphone dan tidak pernah berjumpa. Bahkan antara RN dan ID juga tidak saling mengenal.

"Jika transaksi itu berhasil mereka akan diupah Rp60 juta, dan sudah diberi DP Rp5 juta. Mereka pakai sistem terputus, tidak pernah ketemu dan saling kenal," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono, kepada persnya, Senin (30/10/2017) siang.

RN sendiri mengaku sudah pernah sukses menyusupkan Narkoba satu kali dengan upah Rp20 juta. Tugasnya hanya mengantarkan tanpa tahu berapa jumlah Narkoba tersebut. 
"Yang pertama transaksinya di Harapan Raya. Kedua kalinya kita gagalkan," tegas Hariono.

"Polanya sama, kalau yang kedua ini dia ambil barang di Bengkalis, di sebuah pondok kosong, jumlahnya tidak diketahui oleh mereka. Soal kemana diedarkan belum tahu, apakah di Pekanbaru atau seperti apa. Ini yang masih dikembangkan. Yang jelas sebagian ada beredar di Pekanbaru," yakin dia.

Peredaran Narkoba yang digagalkan Polda Riau ini terbilang fantastis. Kenapa tidak, jika ditotal nilainya Rp15 Miliar, dengan rincian 28.500 butir Pil Ekstasi berbagai merek serta 7,5 Kilogram Sabu-sabu. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati. [red]

Terkini