Metroterkini.com - Kejati Riau menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan JPU Pemko Pekanbaru, Riau. Adalah HW, menajer penasaran PT SCA yang langsung ditahan dititipkan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk.
Sehingga saat ini sudah 5 (lima) orang yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi lampu jalan.
Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (11/10/17). Disebutkannya, tersangka kelima ini adalah HW (33), menajer penasaran PT SCA.
Saat ini berlangsung pemeriksaan terhadap HW. Usai diperiksa sekira 16.30 WIB, pria yang berdomisili di Jakarta itu usai diperiksa langsung dilakukan penahanan, dititipkan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru.
Tersangka HW selain pihak yang menyediakan barang, dia juga ikut bermain proyek dan mendapatkan 9 paket proyek di Dinas Keberhasihan dan Pertamanan Pekanbaru.
Sebelumnya, penyidik Kejati telah menetapkan 4 tersangka, terdiri dari MD selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ABD dan MJ pihak swasta selaku broker atau makelar proyek serta MHR, broker juga penggiat LSM.
Seperti diketahui hari ini juga, 2 dari 5 tersangka telah mengajukan permohonan pra peradilan (prapid) terhadap pihak Kejati Riau.
Gugatan Prapid tersebut atas nama pemohon Abdul Rahman alias ABD dan Masdahuri alias MD. Rencananya sidang perdana Prapid itu dijadwalkan Senin dan Selasa pekan depan.
Berdasarkan penyelidikan dan pendalaman alat bukti yang diperoleh tim penyidik Kejati Riau, dalam perkara ini perbuatan kelima tersangka sebesar Rp 1,3 miliar akibat praktek penggelembungan (mark up) dalam pengadaan barang.
Kasus ini dibongkar oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Pekanbaru. Dalam temuannya, Arlek Setianto selaku Walikota LSM LIRA, kepada wartawan, Jumat (13/1/2017) mengatakan, dalam temuan tersebut ada spesifikasi lampu yang sudah terpasang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pada dokumen pekerjaan.
Padahal sesuai spesifikasi teknisnya, bahan pekerjaan tersebut harus menggunakan ornamen lampu yang memilki index perlindungan (IP) 66, tetapi pada kenyataannya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Kebanyakan lampu yang dipasang tersebut buatan dari China yang tidak memiliki standar ISO (organisasi standar internasional) dan SNI (Standar Nasional Indonesia) dengan harga jauh lebih murah," tuturnya laagi.
Menurut Arlek, harga satuan yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) DKP Kota Pekanbaru terlalu tinggi, yakni mencapai Rp7.799.450,-. "Padahal Penghasilan kena pajak dicek ke salah satu perusahaan lampu di Jakarta, ternyata harga lampu tersebut Hanya Rp2.800.000,-,"bebernya lagi secara rinci.
"Itupun sudah harga tertinggi dijual oleh perusahaan lampu. Jadi, disini sudah ada dugaan permainan harga spesifikasi bahan lampu yang dipasang oleh perusahaan yang ditunjuk DKP Pekanbaru. Kita perkirakan kerugian negara hampir R 1 miliar dari anggaran Badan Keuangan Wilayah Provinsi Riau TA 2016,"imbuhnya menceritakan.
Untuk itu, pihaknya meminta oknum tersebu perlu diusut karena sejauh ini pihaknya sudah turun ke Lapangan untuk melihat dan mengkroscek hasil temuan perkerjaan pemasangan lampu jalan dengan sistem kabel udara.
LIRA menilai pekerjaan proyek ini tidak ada konsultannya termasuk dar segi pengawasan pemasangan lampu tersebut kurang lebih 300 titik. Sehingga proyek tersebut seolah - olah sudah terlaksana dengan baik. [mer]