Metroterkini.com - Sepuluh orang tahanan Polres Bengkalis dalam perkara berbeda kembali duduk di "kursi pesakitan" Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (26/9/17).
Mereka adalah: Supian bin Nasib alias Gales (33) Sumut, Amir Saputra (37) Sumut, Awaluddin Bin Zakaria (36) Selatpanjang, Riki Syahril Bin Mangkuto (42) Bukittinggi, Zalmendri Tanjung Bin Zainal Karim (41) Medan, Madianto Bin Ali Arif (44) Duri, Aswin Bin Suharman (26) Duri, Dedi Candra Saputra Bin Khaidir (28) Duri, Adi alias TU Bin Safarudin (28) Bengkalis dan Ahmad Ali Sirait.
Mereka didakwa dalam perkara dugaan mengisap sabu (nyabu) bersama di dalam sel tahanan Mapolres Bengkalis, Jum'at (18/11/2016) lalu.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza Vahlefi dari Kejari Bengkalis memaparkan, peristiwa ini berawal ketika pada Jum'at 18 November 2016 malam, sekitar 20.00 WIB, anggota jaga Polres Bengkalis, Jefrianto mendapat perintah dari perwira pengawas untuk melakukan razia di kamar-kamar sel rumah tahanan Polres.
Saat dirazia dalam kamar No. 1 Rutan, dimana 10 terdakwa ditahan dalam perkara lain, ditemukan 2 paket sabu di kamar mandi. Selain sabu, juga ditemukan pil jenis H5 sebanyak 10 butir, 2 buah bong, mancis, dan hand phone milik terdakwa Ahmad Ali Sirait (Berkas terpisah).
Setelah diintrogasi, Ahmad mengaku mendapat sabu dan pil H5 itu dari temannya Heru yang tinggal di Sumatera Utara (Sumut).
Heru (DPO) pada Selasa 15 November 2016 sekitar pukul 13.00 WIB, mengunjungi terdakwa Ahmad Ali Sirat di sel Rutan Mapolres Bengkalis.
Sebagai teman, Heru pun tak lupa membawa makanan (nasi bungkus) dan makanan lainnya untuk Ahmad Ali Sirait.
Untuk mengelabui petugas (Polisi bertugas jaga siang itu), Heru diduga memasukan sabu dan pil H5 dalam nasi bungkus.
Sebab, sebelum datang ungkap Reza dalam dakwaanya, Ahmad Sirait sudah berkomunikasi dengan Heru melalui telepon seluler.
Akan tetapi, dugaan pesta sabu ini diketahui setelah dilakukan razia. Akhibatnya, kesepuluh tahanan ini dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Bengkalis.
Mereka dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Zia Ul Janna dengan hakim anggota Aulia Fhatma Widhola dan Wimmi D Simarmata menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa depan. [rdi]