Metroterkini.com - Hamdan dan temannya Sudirman, keduanya warga Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dalam perkara shabu. Selai itu, kedua terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Amar putusan itu dibacakan Sutarno, Ketua majelis hakim yang memimpin, Rabu (20/9/2017).
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti sebagai pengedar shabu sebanyak 1 paket kecil.
Pputusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Andi Sutejo dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Atas putusan tersebut, keduanya menyatakan banding. Upaya banding ini diutarakan kedua terdakwa kepada wartawan saat berada di sel PN Bengkalis.
"Bang, saya mau manding. Tapi, bagaimana caranya. Tolonglah saya," kata Hamdan kepada metroterkini.com.
Niat kedua terdakwa ini untuk melakukan upaya hukum akan dibantu Windriyanto seorang advokat yang kebetulan beracara di PN Bengkalis.
"Nanti saya bantu membuat memori banding," kata Mas Win demikian dia biasa dipanggil rekan-rekannya.
Perkara ini berawal ketika pada suatu hari tardakwa (Hamdan) ditelepon Sagala, Kapolpos yang tinggal tak jauh dari rumahnya di Batu Panjang, Pulau Rupat.
Kepada Hamdan, Sagala mengatakan, ingin ada tangkapan. Sagala kemudian membuka google dan memperlihatkan bentuk shabu kepada terdakwa Hamdan.
"Dia (Sagala), kenal dengan bandar shabu, tapi tak bisa mendekat (menangkap)," kata Hamdan sembari menghapus air matanya saat memberi keterangan kapada majelis sebelum sidang putusan.
Terdakwa Hamdan kemudian bersedia membantu, namun tak punya uang. Sagala kemudian memberi uang Rp1 juta untuk membeli shabu.
"Karena saya tak punya uang, saya diberi 1 juta oleh Sagala untuk beli shabu," ujar Hamdan terisak.
Karena tak kenal dengan bandar shabu, Hamdan kemudian menghubungi temannya Sudirman yang kenal dengan bandar shabu.
Dengan sepeda motor milik Sudirman. Hamdan dan Sudirman berangkat ke Kota Dumai, menemui bandar shabu bernama Dedi, langganan Sudirman beli shabu.
"Dedi bilang, kalau ada yang mau beli hubungi saya," kata Sudirman mengutip kata-kata Dedi.
Saat berjumpa dengan Dedi, tiba-tiba Hamdan ditelpon temannya bernama Nopendi. Kepada Hamdan, Nopendi mengatakan, ada orang bernama Atok yang mau beli shabu 1 kg.
Nopendi kemudian mengirim nomor handphone Atok kepada Hamdan.
Dihadapan Dedi, Hamdan kemudian berkomunikasi dengan Atok soal harga. Dedi mematok harga 1 kg Rp600 juta. Namun, Atok baru akan membayar jika shabu 1 kg tersebut diterimanya.
Saat disampai Hamdan kepada Dedi (DPO) tentang sistem yang ditawarkan Atok, Dedi menolak.
Sebagai bukti bahwa Dedi ada stok (shabu), Dedi kemudian memberi 1 paket kecil seharga Rp200 ribu, sebagai tes.
Bermodalkan 1 paket shabu. Terdakwa Hamdan, dan Sudirman tanpa was-was berangkat dengan sepeda motor milik Sudirman ke Simpang Bangko, Jalan Raya Duri-Medan, tempat transaksi yang ditetapkan Atok.
Ternyata di TKP sudah menunggu, Atok bersama polisi dari Sektor Mandau. Bukan transaksi yang terjadi, sebaliknya Hamdan dan Sudirman ditangkap.
Kedua terdakwa betul-betul dikadali sindikat Narkotika. Berharap dapat untung, ternyata buntung (sensara).
Kedua terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 (1).
Oleh majelis hakim yang memimpin sidang, keduanya divonis masing-masing 7 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan. [rdi]