Metroterkini.com - Bebarapa waktu Mahkamah Agung telah menetap perkara terdakwa Hj. Junaidah Rahim, SH dalam perkaraan korupsi di Sekwan DPRD Kampar Riau. Dalam perkara tersebut MA menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti atau menyita harta benda milik terdakwa. Namun pihak kejaksaan sampai detik ini belum melakukan eksekusi sesuai putusan MA yang berkuatan tetap.
Namun sampai saat ini eksekusi belum dilakukan pihak terkait di Kampar, padahal waktu yang ditetap oleh Mahkamah Agung sudah melewati batas waktu yaitu 1 (satu) bulan sejak ditetapkan oleh MA.
Pihak Kejari Bangkinang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ostar Al Phansri, SH yang dihubungi melalui sambungan selulernya, Selasa (12/9/2017) mengaku dirinya belum melihat seperti apa putusan MA tersebut.
Ostar Al Pansri mengaku, pihaknya akan konsultasi dulu dengan pihak pengacara negara. Menurutnya untuk melakukan ekseskusi itu tentuntu harus sesuai dengan prosedur.
Salinan situs Mahkamah Agung, telah menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Hj. Junaidah Rahim, SH.M.Hum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.3.583.650.000 (tiga miliar lima ratus delapaan puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang.
Padahal sebelumnya perkara ini ditetapkan Mahkamah Agung dengan terdakwa Hj. Junaidah Rahim, SH, mantan Sekwan Kampar tahun 2009 dalam kasus SPPD Fiktif tahu anggaran 2009 lalu. [**]