Surat Dakwaan Korupsi ADD Salah, Hakim Marahi JPU

Selasa, 12 September 2017 | 12:31:31 WIB

Metroterkini.com - Majelis hakim yang memimpin sidang perkara dugaan korupsi program sistem informasi keuangan desa (Simkudes) diseluruh desa (Kampung) se-Kabuaten Siak 2015, marah kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang merubah alur cerita dalam surat dakwaan yang dibacakan, Senin (11/9/17).

Sebab, alur cerita dalam surat dakwaan yang dibacakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Imanuel Tarigan tidak sama dengan alur cerita pada surat dakwaan saat perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Dalam surat dakwaan saat perkara dugaan korupsi  anggaran dana desa (ADD) dalam Program Sistem Informasi Keuangan Desa (Simkudes) itu, terdakwa Abdul Razak mendapat brosur tentang Program Simkudes dari Bupati Siak, H. Syamsuar.

Namun, dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa mendapat brosur Program Simkudes dari Abdul Hakim, Direktur PT. Dimensi Tata Desantara selaku penjual program Simkudes kepada Pemerintah Kabupaten Siak.

Mengetahui hal ini, hakim anggota Khamozaro Waruwu kontan marah. Waruwu mengancam akan melaporkan jaksa penuntut umum, yakni Imanuel Tarigan, Taufik Hidayat, Wira Prabowo ke Kejaksaan Agung, karena berani merubah alur cerita surat dakwaan.

"Dalam dakwaan yang saudara baca ada yang disembunyikan. Saudara menyembunyikan peran Bupati Syamsuar. Jadi dalam perkara dengan terdakwa Abdul Razak ini ada dua surat dakwaan. Yang benar aja. Jangan ada yang disembunyikan," tegas Waruwu.

Mendapat protes dan dimarahi Waruwu, tiga orang JPU dari Kejari Siak, JPU Imanuel Tarigan, Taufik Hidayat, Wira Prabowo terdiam dan wajahnya sedikit pucat.

Mengetahui ada dua surat dakwaan dengan alur cerita yang berbedah. Ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Sulhanuddin dengan dua halim anggota, Khamozaro Waruwu dan Darlina Darwis, meminta kuasa hukum terdakwa, Hezekieli Lase, Rajami Siregar dan Sangor secepatnya membuat eksepsi.

"Saudara kuasa hukum terdakwa, silahkan saudara membuat eksepsi," kata Sulhanuddin sedikit emosi atas keberanian JPU merubah alur cerita perkara korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar tersebut.

Perkara dugaan korupsi yang menjadilan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Siak, Abdul Razak jadi 'pesakitan' terjadi pada tahun 2015.

Pada tahun itu, Pemda Kabupaten Siak menggelontorkan anggaran dana kampung (dana desa) untuk seluruh kampung di Kabupaten Siak.

Berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung (Desa), mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) adalah pertama-tama penetapan alokasi dana kampung untuk masing-masing kampung se-Kabupaten Siak melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD).

Berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 18 Tahun 2015 tanggal 03 Maret 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa pada Kampung.

Abdul Hakim selaku Direktur PT. Dimensi Tata Desantara memperkenalkan brosur program sistem informasi keuangan desa (Simkudes).

Dalam promosi Progran Simkudes di Hotel Winaria harga paket dimasukan dalam rancangan anggaran pendapatan belanja kampung (RAPBKam) seharga Rp17.325.000.

Paket ini meliputi; Sistem Informasi Keuangan Desa (Simkudes), Sistem Informasi Manajemen dan Monografi Desa (Simades), Buku Administrasi Desa (Bukades), Papan Profil dan Monografi Desa, Buku Pedoman Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Buku Formulir Administrasi Desa. [rdi]

Terkini