Metroterkini.com - Seorang resedivis BAP alias Aris setelag buron selama 10 hari, diduga sebagai pelaku pembunuhan Santi (35) warga Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau berhasil ditangkap. Untuk melumpuhkanya, polisi terpaksa menembak kaki tersangka.
Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Jalan Tengku Bey (Utama), Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (5/9/2017) malam kemarin.
Saat penangkapan, polisi terpaksa melepas tembakan di kaki kanan Aris, akibat melawan saat akan ditangkap dan dibawa ke Polresta Pekanbaru.
Tak hanya sekedar membunuh korban yang merupakan janda dengan dua anak tersebut. Pelaku bahkan mengambil sejumlah barang berharga milik korban termasuk satu sepeda motor.
Ini terbukti dari sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa dua buah kalung, sebuah cincin, dua buah jam tangan, handphone serta sepeda motor milik korban.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Rabu (6/9/2017) mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan ke Polresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kiat amankan dan saat ini masih kita dalami untuk mengetahui motif pelaku hingga nekat mengakhiri nyawa korban secara sadis," ujar Bimo.
Tambah Kapolresta Pekanbaru, pelaku ini baru bebas bulan Mei 2017 kemarin setelah terlibat kasus pembunuhan di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau pada tahun 2007 lalu," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto.
Kasus pembunuhan yang menjeratnya 10 tahun silam itu, saat Ia terlibat perkelahian dengan korbannya seorang pria karena uang sebesar Rp800 ribu.
Sedangkan korban terakhir adalah wanita berusia 35 tahun yang ditemukan tewas d rumahnya, Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau meninggal akibat dianiaya pelaku.
Dugaan penganiayaan ini terungkap dari hasil autopsi yang menemukan banyak luka dan bekas penganiayaan pada tubuh korban hingga akhirnya menyebabkan korban meregang nyawa. [**]