Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi BTT Pelalawan

Selasa, 05 September 2017 | 20:19:35 WIB

Metroterkini.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT). Salah satu tersangka langsung ditahan.

"Kita menetapkan tiga orang tersangka yakni, LMN, ASI dan KSM," terang Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riayanta kepada wartawan Selasa (5/9/2017).

Sambung Sugeng, tersangka LMN yang hari ini menjalani pemeriksaan akan langsung dilakukan penahanan,"tersangka LMN, yang merupakan Kepala BPPKAD di Pemkab Pelalawan dan juga selaku KPA pada kegiatan penyaluran dana bantuan, merupakan yang bertanggung jawab dalam hal ini".  

Menurut Sugeng, dalam perkara BTT tahun 2012 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. Dimana penyaluran dana bantuan tersebut peruntukannya tidak tepat sasaran atau terjadi penyimpangan.

"Ditemukan adanya penyaluran bantuan yang diduga fiktif," kata Sugeng.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Riau setidaknya telah memeriksa 20 orang saksi yang diyakini akan mengembalikan dana BTT tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [***]

Terkini