Kades Pasar Ringgit Terancam Dilaporkan Ke Jaksa

Senin, 04 September 2017 | 09:40:47 WIB

Metroterkini.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu Riau, bakal dilaporkan ke kejaksaan. 

Oknum Kepala Desa Pasir Ringgit, Sumarji diduga telah menyelewengkan dana ADD melalui kegiatan penimbunan jalan desa yang nilainya mencapai Rp 250.339.000 juta.

Menurut salah satu aktivis di Inhu, kepada awak media kemarin, membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Sumarji bersama rekanan.

“Kades telah melakukan parktik barbau korupsi terkait dana ADD, sebesar Rp 250.339.000 yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa, baik dari sisi fisik maupun non fisik. Namun diketahui pada tahun 2017 pembangunan didesa itu hanya sebahagian saja dilaksanakan, semua anggaran dimaksud tidak dihabiskan untuk kebutuhan pembangunan desa tersebut,” ungkap warga.

Warga berharap agar penyalahgunaan anggaran ADD yang digunakan untuk masyarakat khusunya desa, bukan untuk kekayaan Sumarji, mereka berharap Kades Pasar Ringgit segera dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Riau. "Kita akan kawal kasus ini sampai terbukti siapa yang bermain dalam anggaran ADD Pasir Ringgit,” ucapnya.

Anggaran yang berjumlah 250.339.000 ini tidak diketahui dalam pemakaian anggranya, untuk pelaksanaan peningkatan badan jalan volume 2021x0,15 M, dengan biaya pelaksanaan Rp 250.339.000,- dilaksanakn oleh tim kegiatan pengelola kegiatan selaku Ketua Andi dengan Sekretarisnya Isman. Sayangnya tidak semua anggaran itu digunakan untuk peningkatan badan jalan.

Menurut warga lagi, kuat dugaan jalan Dusun Sumber Waras desa Pasar Ringgit yang dibangun tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya kegiatan. Lebih lanjut peningkatan jalan dusun Sumber waras tidak tepat sasaran. [ysn]

Terkini