FPI: Putusan 2 Tahun Penista Agama Mencederai Keadilan

Jumat, 25 Agustus 2017 | 20:56:43 WIB

Metroterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanaru menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Soni Swasono Panggabean, terdakwa perkara penista Agama Islam. Amar putusan yang dibacakan dalam sidang pada, Jum'at (26/8/17) pagi, itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara.

Kendati majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, menyatakan bahwa Soni Swasono Panggabean (26) terbukti bersalah dengan sengaja membuat  8 kalimat yang menistakan agama Islam. Namun, putusan majelis hakim tetap jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Atas putusan tersebut Tim pengacara Soni Swasono Panggabean yang diketuai AB Purba langsung menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril, SH, langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

"Ini sudah tidak sesuai dengan tuntutan kami 4 tahun, jadi hanya separu dari tuntutan kami. Oleh karenanya kami akan lakukan banding. Apalagi, ini kasus menjadi sorotan publik," tegas Syafril usai sidang.

Sementara itu, Ketua Fron Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Muhamamd Husni Thamrin, sangat kecewa dengan putusan majelis hakim.

Menurut Husni Thamrin, putusan tersebut mencederai rasa keadilan umat Islam.

Husni Thamrin mencontohkan dengan kasus Ahok (Basuki Tjahja Purnama), Gubernur DKI, yang menafsirkan surat Almaida 51, diganjar hukuman 2 tahun penjara. "Tapi, Soni Swasono Panggabena menista agama dan Rasul Umat Islam, hanya dihukum 2 tahun penjara.

"Hal (Putusan) ini yang tak bisa kami (umat Islam) terima," tegas Husni Thamrin yang disambut teriakan takbir massa FPI.

Sementara itu, JPU Syafril dari Kejaksaan Tinggi Riau, meminta massa FPI agar dapat menjaga kondisi dilapangan supaya tetap kondusif. Ia mengimbau agar FPI dan elemen umat Islam lainya agar tidak terprovokasi atas rendahnya putusan majelis hakim. "Bapak-bapak dari FPI jangan terprovokasi. Biarkan kami (JPU) bekerja sesuai undnag-undang," kata Syafril.

Sidang penistaan agam Islam ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Sedikitnya 40 personel dari Polsek dan Polresta Pekanbaru diturunkan mengamankan jalannya sidang.

"Untuk mengamankan sidang ini (Penistaan agama Islam), kita menurunkan 40 personel. 20 orang dari Polresta dan 20 dari Polsek Sukajadi, Kaat Kapolsek Sukajadi, Kompol Hermawan kepada metroterkini.com di PN Pekanbaru. [rdi]

Terkini