Metroterkini.com - Syafril Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Riau Pekanbaru, menuntut Sony Suasono Panggabean 4 tahun penjara potong masa tahanan. Sony diduga menista agama Islam melalui media sosial Instagram miliknya, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Amar tuntutan ini dibacakan JPU, Syafril dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/8/2017) siang.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidnag, Abdul Aziz kemudian menuntut sidang dan meminta penasehat hukum terdakwa agar menyiapkan pembelaan untuk dibacakan pada sidang besok (Jum'at 25/8/17).
"Saya minta penasehat hukum menyiapkan pembelaan untuk dibacakan besok (Jum'at), besok langsung putusan," kata Abdul Aziz.
Sony Suasono Panggabean terjerat dalam perkara pelanggaran Undang Undang ITE melalui media sosial (medsos) miliknya. Dimana, terdakwa memposting penghinaan terhadap tata cara pelaksanaan ibadah umat Islam.
Sony melakukan dugaan penistaan agama Islam itu pada Senin 20 Maret 2017. Atas perbuatan tersebut, Sony dilaporkan ke polisi dan sekarang duduk sebagai terdakwa dalam perkara penistaan agama. [Rudi]