Rampok Ancam Istri Korban dengan Senjata Api

Senin, 14 Agustus 2017 | 21:34:45 WIB

Metroterkini.com - Takut terjadi apa-apa dengan keluarganya, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku perampokan dan menarik Rp200 juta dari ATM bank. Dibawah todongan senjata, korban dipaksa naik ke mobil Avanza BM 1745 QO milik pelaku. Uang itu kemudian diserahkan kepada pelaku. 

Hal itu terungkap dalam sidang perkara perampokan bersenjata api dengan terdakwa Bagus Budi Arianto alias Budi (41) dan Bambang Kurniawan Ginting alias Ginting (30), Rabu (9/8/17) digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Sutarno dengan dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fatmah Widhola.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU), Aci Jaya Saputra dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Kepada majelis hakim, kedua terdakwan masing-masing Budi dan Ginting mengaku, mengancam akan membunuh istri korban, jika lari saat mengambil uang di bank daerah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir.

Hasil rampokan ini, kemudian dikeluarkan 10 persen untuk rental mobil. Dan sewa senjata Rp3 juta perpucuk. Sisanya dibagi rata, masing-masing dapat Rp45 juta.

Peristiwa perampokan ini terjadi pada Senin (31/1/17) pagi, pukul 06.00 WIB, saat itu korban Y, warga Jalan Hang Tuah, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, itu tengah membuka tokonya. Tiba-tiba langsung ditodong oleh pelaku bersenjata pistol FN berpeluru tajam kaliber 9 mm.

Pelaku kemudian membawa korban ke Kota Bagan Batu. Dalam perjalanan dari Duri ke Bagan Batu, korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku, yakni korban harus menarik uangnya dari ATM salah satu bank.

Usai menguras uang korban, pelaku meninggalkan korban di Bagan Batu. Korban kemudian pulang ke Duri dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Mandau.

Menurut Aci Jaya Saputra, tertangapnya terdakwa Budi dan Ginting, karena pelaku kembali menelpon korban meminta uang.

Komunikasi ini kemudian dilacak. Dan akhirnya diketahui keberadaan pelaku. Budi dan Ginting pun ditangkap di daerah Sorek, Kabupaten Pelalawan. Sementara dua rekannya masing-masing Lubis dan Simamora (DPO).

"Perampok lolo (bodoh). Setelah dirampok, korban ditelponyo lagi. Minta duit lagi. Ya, tertangkaplah," kata Aci dalam bahasa Palembang, menggambarkan proses tertangkapnya kedua terdakwa.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Rabu (16/8/17) depan dengan agenda pembacaan tuntutan. [rdi]

Terkini