P2TP2A : Melarikan Anak Bawah Umur Tetap Dipidana

Selasa, 08 Agustus 2017 | 23:45:06 WIB

Metroterkini.com - Warga Kampar asal Kepulauan Nias diduga melarikan ZL yang masih duduk dibangku kelas II SMP di simpang Karet Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Riau.
Orang tua korba menaruh besar harapan kepada aparat kepolisian di Kampar, Agar segera menemukan anak korban.

Baziduhu Lase kepada awak media, Selasa (8/8/2017) yang sudah melaporkan kejadian itu beberapa bulan yang lalu, di Polsek Kampar sampai saat ini kasusnya belum ada perkembangan.

Kapolres kampar AKBP Deni Okvianto SIk melalui Kanit Polsek Kampar, Lambok Pakpahan melalui sambungan selulernya, mengaku pihkanya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak keluarga pelaku yang diduga melarikan si Bunga (nama samaran, red), mengaku pihak keluarga korban itu tak perlu lagi melakukan pencarian.

"Lagian anaknya kan masih hidup," ungkap Kanit Polsek Kampar Lambok Pakpahan melalui sambungan selulernya.

Lambok juga menambahkan, pihak keluarga pelaku juga pernah datang di tahun sebelumnya dan pernah mereka datang meminta anaknya di nikahkan saja, dengan alasan suka sama suka, namun karena anaknya tidak cukup umur pihak keluarga perempuan tidak merestui. 

Tambahnya lagi saat ditanya upaya kepolisian dalam menangani hal ini, ia mengaku, telah berupaya semaksimal mungkin."Saat ini pihak korban kan kita tidak tau, kemana korbannya saat ini. Yah kalau memang ada informasi kamipun akan menindaklanjutinya," tegasnya.

Ditempat terpisah Ketua P2TP2A Kampar, Hafis Toha, SH Saat dikonfirmasi mengaku, korban anak yang dilarikan atau dinikahkan se dini mungkin saat ini tidak ada toleransi bagi pelakunya.

"Apapun ceritanya pernikahan dibawah umur jelas pelanggaran undang-undang perlindungan anak," ungkap Hafis.

Tegasnya lagi, Pasal 332 KUHP (1), bersalah melarikan perempuan diancam dengan pidana penjara: (i) paling lama 7 tahun, barangsiapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan (ii) Paling lama 9 tahun, barangsiapa membawa pergi seorang perempuan, dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. [ali]
 

Terkini