Metroterkini.com - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, besok akan memeriksa 11 orang yang terlibat dalam pembangunan proyek pondok pesantren (Ponpes) yang terdiri dari Masjid dan sekolah di Desa Pergam, Kecamatan Rupat,Kabupaten Bengkalis, Riau.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Arief Nugroho beberapa hari lalu.
Salah seorang dari 11 orang akan diperiksa tersebut adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek, Zulfahmi. "Senin, kita akan periksa 11 orang termasuk KPA nya, Zulfahmi," kata Kasi Pidsus Arief Nugroho sembari memperlihatkan daftar 11 orang yang akan dimintai keterangan tersebut.
Menurut Arief, perkara dugaan korupsi pembangunan Ponpes di Desa Pergam tersebut masih dalam penyelidikan. "Masih dalam tahap penyelidikan. Untuk menaikan status perkaranya ke penyidikan, kita lihat nanti (hasil pemeriksaa)," ungkap Arief.
Pembangunan pesantren tersebut digulirkan tahun 2012, 2013, 2014 semasa Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Saat itu, Zulfahmi menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
Namun, pasca lensernya Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dalam Pilkada tahun 2015 lalu, Zulfahmi pindah ke Kabupaten Rokan Hilir. Saat ini, yang bersangkutan menjadi salah seorang teras di Pemkab Rokan Hilir.
Selain memeriksa 11 orang yang terlibat dalam proyek yang dikerjakan selama tigak tahap (tiga tahun anggaran) itu, penyidik Kejari sudah mengamankan beberapa dokumen sebagai barang bukti.
Sumber di Kejari Bengkalis menyebutkan, proyek yang menghabiskan APBD Bengkalis sebesar 14 miliar itu, diduga terjadi penyimpangan pada tahun 2013 dan 2014. [rudi]