Metroterkini.com - Hamdan, warga Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (2/8/17) sore, tak kuasa membendung air mata dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menyidangnya.
Hamdan dan rekan sekampungnya Sudirman duduk di 'kursi pesakitan' Pengadilan Negeri Bengkalis dalam perkara kepemilikan 1 paket kecil shabu.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Zia Ul Jannah dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.
Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan keduanya ke pengadilan adalah Andi Sutejo dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dalam sidang Rabu sore tadi, JPU menghadirkan saksi penangkap, Franky Manik, Sibarman, Alfredo Sitanggang dan Atok warga sipil yang ada saat penangkapan, tak hadir dipersidangan.
Dalam keterangnya, Frangky mengatakan, ia dan rekannya menerima informasi bahwa akan ada transaksi shabu 1 kilogram di Simpang Bangko Jalan Raya Duri-Dumai, Kecamatan Mandau.
Dengan mengendarai Avanza, Frangky, Sibarman dan Alfredo dan Atok berangkat ke Simpang Bangko. Atok sebelumnya sudah mengontak terdakwa minta dibawakan 1 kilogram shabu.
Namun, terdakwa Hamdan hanya berhasil membeli 1 paket Rp200 ribu sebagai barang contoh (tes). Atok kemudian menelpon terdakwa agar sekalian dibawakan alatnya (bong).
Keduanya sepakat transaksi dilakukan di Simpang Bangko, Jalan Raya Duri Medang.
Sampai di TKP (Simpang Bangko), Hamdan dan Sudirman turun motor. Sudirman langsung membeli agua di sebuah kedai.
Franky yang sudah mengintai langsung menangkap Hamdan. Dalam tas Hamdan ditemukan 1 paket shabu seharga Rp200 ribu.
Sudirman yang tengah membeli agua tak jauh dari tempat Hamdan ditangkap, ikut diamankan.
"Mana barangya? Tanya polisi kepada Sudirman. " Barang apa? Saya tak tahu apa-apa pak?" Jawan sudirman. Saat digeledah dari Sudirman tak ditemukan barang bukti.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut. Polisi melakukan tes urine terhadap Hamdan dan Sudirman. Hasilnya, urine Sudirman positif. Sebaliknya urine Hamdan negatif.
Perkara ini membuat keduanya duduk di "kursi pesakitan" Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Hamdan dengan berurai air mata memaparkan kepada majelis hakim, kronologis perkara yang dihadapinya.
Perkara ini berawal ketika tardakwa menerima telepon dari Sagala, Kapolpos yang tinggal tak jauh dari rumahnya di Batu Panjang, Pulau Rupat.
Kepada Hamdan, Sagala mengatakan, ingin ada tangkapan. Sagala kemudian membuka google dan memperlihatkan bentuk shabu kepada terdakwa Hamdan.
"Dia (Sagala), kenal dengan bandar shabu, tapi tak bisa mendekat (menangkap)," kata Hamdan sembari menghapus air matanya.
Terdakwa Hamdan kemudian bersedia membantu, namun tak punya uang. Sagala kemudian memberi uang Rp1 juta untuk membeli shabu.
"Karena saya tak punya uang, saya diberi 1 juta oleh Sagala untuk beli shabu," ujar Hamdan terisak.
Karena tak kenal dengan bandar shau, Hamdan kemudian menghubungi Sudirman yang kenal dengan bandar.
Dengan sepeda motor milik Sudirman. Hamdan dan Sudirman berangkat ke Kota Dumai, menemui Dedi bandar shabu langganan Sudirman.
"Dedi bilang, kalau ada yang mau beli hubungi saya," kata Sudirman mengutip kata-kata Dedi.
Saat berjumpa dengan Dedi, tiba-tiba datang telpon dari Nopendi teman terdakwa Hamdan. Nopendi mengatakan, ada orang bernama Atok mau beli shabu 1 kg.
Dari Nopendi, Hamdan mendapat nomor telepon pembeli (Atok). Hamdan kemudian berkomunikasi dengan Atok soal harga. Dedi (DPO) mematok harga 1 kg Rp600 juta. Namun, Atok minta dikirim dulu barangnya (Shabu). Atok baru mau membayar setelah shabu diterima.
Tawaran Atok ini ditolak Dedi. Oleh Dedi, Hamdan diberi 1 paket kecil seharga Rp200 ribu, sebagai tes.
Bermodalkan 1 paket shabu. Terdakwa Hamdan, dan Sudirman tanpa was-was berangkat dengan sepeda motor milik Sudirman ke Simpang Bangko, Jalan Raya Duri-Medan, tempat transaksi yang ditetapkan Atok.
Ternyata di TKP sudah menunggu, Atok bersama polisi dari Sektor Mandau. Bukan transaksi yang terjadi, sebaliknya Hamdan dan Sudirman ditangkap. Dan saat ini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Kedua terdakwa betul-betul dikadali sindikat Narkotika. Berharap dapat untung, ternyata buntung (sensara).
Kedua terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 (1) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelum menutup sidang. Majelis hakim meminta JPU menghadirkan Sagala, Namun, JPU mengatakan bahwa Sagala (DPO) dan sudah dipecat dari kepolisian.
Usai mendangarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang Rabu depan (9/8/17) dengan agan mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa.
"Kalau ada saksi yang meringankan saudara, silahkan dihadirkan. Biar kami bisa mempertimbangkan," kata Wimmi D Simarmata. [rdi]