Metroterkini.com - Sidang dugaan kepemilikan sisik trenggiling dengan terdakwa Cing Hut alias Aguan, warga Bantan, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (19/7/17) sore.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sutarno dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fatma Widhola, itu jaksa penuntut umum (JPU) Andi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, menghadirkan tiga orang saksi dan satu saksi ahli.
Tiga orang saksi tersebut adalah penangkap dari Polda Riau. Mereka adalah Ipda Joko, Budiman Marpaung dan Zulfan Yus. Sedangkan saksi ahli adalah Muslino, PNS dari Balai BesarKonservasi Sumber Daya Alam (BB BKSDA) Riau.
Dalam perkara ini, terdakwa Aguan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b junto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
Dihadapan majelis hakim, Joko memaparkan peristiwa tertangkapnya Aguan berawal ketika pada Sabtu 19 April Sore di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Joko dan teman-temannya sampai di Bengkalis menindak lanjuti informasi yang didapat bahwa terdakwa menyimpan binatang dilindungi jenis trenggiling.
Joko dan anak buahnya kemudian datang ke Bengkalis dengan tujuan rumah terdakwa.
Saksi kemudian melakukan penyelidikan disekitar rumah Aguan yang tak jauh dari Markas Polisi Sektor Bantan, Polres Bengkalis.
Sisampai di rumah Aguan, ternyata yang bersangkutan sedang tidak dirumah. Joko, kemudian meminta keluarga Aguan menelpon agar Aguan pulang. Berselang beberapa lama Aguan pun datang.
Saksi kemudian meminta terdakwa menunjukan tempat penyimpanan trenggiling. "Namun, terdakwa (Aguan) tidak mau menujukan," kata Joko.
Joko kemudian memerintahkan anak buahnya agar menyisir pagar rumah terdakwa.
Dekat pintu pagar belakang, Budiman Marpaung menemukan kantong kresek tergantung berisi sisik trenggiling. Setelah ditimbang, seberat 6,5 kg.
Tak sampai disitu, dengan didampingi ketua RT dan RW setempat, Joko melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. Namun, dalam rumah Aguan tak ditemukan trenggiling maupun sisiknya.
Berdasarkan barang bukti sisik trenggiling, terdakwa Aguan dibawa ke Polres, dan kemudian dibawa ke Polda untuk proses hukum lebih lanjut.
Usai Joko dan kawan-kawan memberi keterangan, ketua majelis hakim menyakan kepada terdakwa. Apakah terdakwa keberetan dengan keterangan saksi.
Tak satupun keterangan saksi yang dibantah terdakwa. "Semua keterangan saksi benar pak hakim," kata Aguan.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang Rabu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. [rdi]