Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Alendri kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (19/6/2017), dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Abdul Aziz dengan dua hakim anggota, itu jaksa penuntut umum (JPU) Sri Madona menghadirkan 4 orag saksi. Yakni, Leni Marlina, istri terdakwa selaku saksi korban, Lutfhi (anak terdakwa), dan kedua orang tua Leni Marlina, Mawardi dan Mawarni.
Dihadapan majelis hakim dan JPU, saksi korban Leni Marlina menuturkan, KDRT ini berawal ketika pada 3 Januari 2017 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB terdakwa Alendri pulang ke rumah dalam kondisi agak lain (kurang sehat).
Melihat kondisi suaminya demikian, saksi bertanya. Namun, dibalas terdakwa dengan marah-marah dan makian.
Walaupun dimaki, saksi tetap sabar dan mengambilkan obat dan air putih untuk terdakwa. Selanjutnya, saksi turun ke lantai dasar.
Dilantai dasar, saksi kemudian menelpon Ifnaldi, teman akrab terdakwa, menanyakan penyebab terdakwa pulang dalam kondisi demikian (marah-marah).
Tanpa disadari saksi, ternyata terdakwa sudah berada didekat saksi. Dengan kata-kata kasar terdakwa menanyakan kepada saksi, siapa yang ditelpon saksi.
Tak sampai disitu. Terdakwa kemudian merampas handphone milik saksi. Namun, karena caranya kasar, saksi tak mau menyerahkannya.
Pertengkaran hebat dan penganiayaan pun terjadi. Saksi kemudian mencoba lari keluar rumah dan dikejar terdakwa sampai ke pagar halaman rumah.
Akibat kejadian itu, baju yang dipakai saksi robek, kaki kanan saksi luka kena kaca akibat terjatuh di parit. Selai itu, handphone saksi pun jatuh ke dalam parit.
Semua kejadian ini disaksikan Lutfhi anak saksi. Lutfhi kemudian menelpon kakeknya (orang tua saksi).
Kedua orang tua saksi, Mawardi dan Mawarni juga dihadirkan sebagai saksi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis hakim Abdul Aziz menanyakan tanggapan terdakwa. Terdakwa membantah semua keterangan saksi. Kecuali keterangan anak saya (Lutfhi) semua keterangan saksi tidak ada yang benar," kata terdakwa bersumpah demi Al-Quran.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin 10 Juli mendatang. [rudi]