Nasabah Ditipu, Ini Alasan Manager KSP Maju Bersama

Rabu, 14 Juni 2017 | 15:14:02 WIB

Metroterkini.com - Terkait penipuan yang diduga dialamai sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) C.U Maju Bersama yang beralamat di desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Sampai saat ini kasusnya masih tak jelas, karena belum ditangani kepolisian.

Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang nasabah, Harlen Nadapdap kepada wartawan kemarin, Selasa (13/06/2017), pihak KSP C.U Maju Bersama belum memberi penyelesaian terkait kerugian yang dialaminya. 

Menurut Harlen lagi, pihak KSU C.U Maju Bersama telah melakukan peminjaman uang dari koperasi mengatasnamakan dirinya dan dalam pembukuan, Harlen memiliki utang di Koperasi sebesar Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah). Anehnya tindakan oknum koperasi ini tidak diketahui dirinya dan hal itu tidak pernah dilakukannya. 

Manager KSP C.U Maju Bersama Kasikan Ridwan Togatorop SH, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan semua keputusan dan kebijakan ada ditangan Ridwan selaku seorang manager. 

Namun saat ditanyai terkait penipuan dan kerugian yang dialami para nasabah yaitu pengambilan uang tabungan dan peminjaman uang atas nama nasabah yang tidak diketahui nasabah, Ridwan bungkam dan menghentikan perbincangan melalui selulernya 

"Sebentar pak ya," ucap Ridwan sembari memutus telpon seluler.

Selanjutnya setelah beberapa waktu, Ridwan mengirim pesan singkat sms mengatakan, kasus tersebut adalah antara oknum dengan anggota.

"Itu antara Buadi Pasari dengan anggota, itu perbuatan oknum. Jangan digeneralisir, terimakasih," kata Ridwan pesan SMSnya 

Sekedar diketahui persoalan penipuan yang merugikan para nasabah belum dapat di selesaikan pihak KSP C.U Maju Bersama Kasikan, dan pengambilan uang tabungan nasabah serta pinjaman uang atas nama nasabah di KSP Maju Bersama yang tidak diketahui para nasabah diduga kuat adalah perbuatan berjamaah yang terorganisir di tubuh KSP C.U Maju Bersama.

Sampai saat ini, pihak terkait seperti dari dinas maupun penegak hukum belum menyentuh oknum koperasi yang dinilai telah merugikan nasabahnya. Sebelumnya, seorang ibuk yang juga anggota koperasi diduga telah tertipu ratusan juta rupiah oleh koperasi. [anar]


 

Terkini