Metroterkini.com - Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Soni Suasono Panggabean kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/6/17) siang, dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Abdul Aziz dengan hakim anggota Sorta Ria Neva dan Sulhanuddin.
Menurut kuasa hukum terdakwa, dakwan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materil. Dakwaan JPU tidak membuktikan uraian fakta. Sementara itu, JPU Syafril dari Kejari Pekanbaru hanya tersenyum.
Menurut kuasa hukum terdakwa, salah satu poin adalah saat penyidikan di Polda Riau, terdakwa tidak dampingi penasehat hukum yang sah. Padahal, ancaman hukumnya diatas lima tahun.
Proses yang adil dan bermartabat ini, sehingga tidak mengabaikan hak asasi terdakwa. Untuk itu, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum.
Usai mendengarkan nota keberatan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/6/17) mendatang.
Pada sidang selanjutnya, majelis hakim meminta semua JPU berkoordinasi dengan Lapas dan kepolisian agar sidang bisa digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Karena sidang mendapat perhatian masyarakat, untuk sidang berikutnya agar bisa dilaksanakan pada jam 10 pagi," ketua majelis hakim, Abdul Aziz. [rdi]