Kejari Pekanbaru Hentikan Kasus Dugaan Pungli SKGR

Selasa, 06 Juni 2017 | 23:33:25 WIB

Metroterkini.com - Perkara dugaan korupsi (pungutan liar) pembuatan surat keterangan ganti rugi ( SKGR‎) tanah di Kecamatan Tenayan Raya, untuk sementara penyelidikan dihentikan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 

Kendati demikian, sewaktu-waktu perkara tersebut bisa dilanjutkan kembali jika ada bukti pendukung.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Warman kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/6/17) siang.

Menurut Warman, dari pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket), pihaknya masih belum ditemukan faktor pendukung untuk menaikan perkara ini ke penyidikan. Namun demikian, bukar berarti perkara ini dihentikan permanen.

Warman menegaskan, jika nanti ditemukan alat bukti pendukung perkara dugaan pungli SKGR ini akan dibuka kembali.

Sementara itu, terkait penyelidikan perkara dugaan pungli pembuatan dan pengurusan SKGR ini, seluruh lurah di Kecamatan Tenayan Raya dan Camat Tenayan Raya Abdurahman telah diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Kasus itu kita hentikan. Tapi, jika bukti pendukung yang baru ada akan kita lanjutkan," tegas Warman. [rdi]

Terkini