PTPN V Kebun Tandun Tantang Buruh Laporkan Dugaan Korupsi

Selasa, 06 Juni 2017 | 02:38:26 WIB

Metroterkini.com - Asisten Sumberdaya dan Administrasi Umum (Asum) Kebun Tandun PTPN V, Riau, Rahman Hakiki, tantang pihak terkait untuk melaporkan dugaan korupsi upah bongkar ke pihak berwajib bila perlu sampai KPK.

Hal itu disampaikan Rahman Hakiki, terkait tudingan buruh membongkar muat. Dimana dalam kasus ini diduga telah terjadi penyelewengan upah bongkar muat yang tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang buruh di Provinsi Riau.

Tak hanya itu, pejabat perusahaan milik BUMN itu juga menantang massa Serikat Pekerja Transpot Indonesia (SPTI) untuk melaporkan kasus dugaan korupsi upah tersebut ke KPK. Tantangan yang dilontarkan Asisten Sumberdaya dan Administrasi Umum (Asum) Kebun Tandun PTPN V, Riau Rahman Hakiki kepada KPK terekam dalam sebuah kamera video yang dikirim Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPTI Kabupaten Kampar, Riau, Maju Marpaung kepada wartawan .

“Mananya, didalam katanya mau melaporkan kami ke KPK,” tantang Rahman kepada massa SPTI saat melakukan unjuk rasa di Kantor Kebun Tandun, Kampar, Riau, Senin (5/6/2017)

Sementara Ketua DPC SPTI Kampar, Maju Marpaung mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penyelewengan upah jasa pengangkutan tandan buah sawit di PTPN V ke pihak penegak hukum.

Menurut Marpaung, SPTI sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan praktik korupsi berjamaah di Kebun Tandun PTPN V terkait pengangkutan buah dengan memakai jasa kontraktor. 

"Kami menduga kuat adanya penyelewengan upah bongkar muat buah sawit oleh kontraktor yang melibatkan oknum pejabat Kebun Tandun PTPN V,” beber Maju.

Menurut alumnus STPMD Yogyakarta ini, fakta yang terjadi di lapangan, upah bongkar muat yang dibayarkan oleh kontraktor kepada pekerja hanya sebesar Rp 11 perkilogram. Sementara, sesuai UU upah bongkar muat di Kabupaten Kampar yang berlaku sejak 01 Januari 2017, upah bongkar muat sebesar Rp 44,835 perkilo. Dengan rincian upah bongkar Rp 21,835 perkilo, dan muat sebesar Rp 23 perkilo.

“Selisih angka ini salah satunya yang dituntut oleh teman-teman SPTI. Teman-teman sepakat akan terus berjuang untuk menuntut besaran upah sesuai aturan yang berlaku. 

Makanya selain melaporkan ke penegak hukum, teman-teman SPTI juga sudah nekat akan melakukan aksi demo di gedung KPK Jakarta,” tegasnya. 

Aksi demo SPTI, kata dia, karena pihak perusahaan Kebun Tandun tidak mau tahu dengan permasalahan tersebut. 

Pihak PTPN V Kebun Tandun juga terkesan menutupi permasalahan bongkar muat itu ke kantor pusat PTPN V. “Dan lagi yang dituntut teman-teman itu tidak muluk-muluk kok. Yakni berikan pekerjaan bongkar muat kepada SPTI dengan upah sesuai aturan yang berlaku".

"Dan penegak hukum harus bergerak menindaklanjuti laporan itu," [anar]

Terkini