Korupsi RLH Pelalawan, Terdakwa Akui Keterangan Saksi

Senin, 05 Juni 2017 | 23:43:18 WIB

Metroterkini.com - Sidang dugaan korupsi proyek rumah layak huni (RLH) Kabupaten Pelalawan dengan terdakwa Syarmin (Konsultan), Rizal Daeri (PNS PU), Toni K, Tengku Said Ikhsan (PPK), M Asrie Ivo (kontraktor), Senin (5/6/17) sore tadi, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin itu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sore itu, JPU menghadirkan 8 orang saksi.

Kepala Bidang Cipta Karya PU Kabupaten Pelalawan, Thomas (selaku PPTK kegiatan) dan Herwin pegawai PU Kabupaten Pelalawan (selaku PPK perencanaan RLH).

Menurut Herwin, pihaknya membuat perencanaan RLH tersebut tahun anggarn 2014 RLH dan dilelang di ULP tahun 2015.

Namun, berhubung hari sudah sore dari 8 saksi hanya 5 saksi yang baru memberikan keterangan. Sedangkan 3 saksi lainnya akan memberikan keterangan dalam sidang Senin depan.

Pantauan media ini dilapangan, seluruh terdakwa terlihat santai saat mendengarkan keterangan saksi.

Usai mendengarkan keterangan Herwin dan Thomas, majelis hakim mempersilakan keduanya kembali ketempat duduk pengunjung. Dan kemudian JPU memanggil 3 orang saksi lainnya dari unit layanan pengadaan (ULP), yakni Ketua ULP, Usnan dan ketua kelompok kerja ULP.

Sebelum meninggalkan ruangan sidang, Herwin dan Thomas terlebih dahulu menyalami majelis hakim, JPU, kuasa hukum terdakwa dan terdakwa.

Saat disalami Herwin dan Thomas raut muka terdakwa terlihat tegang. Mereka terlibat diskusi singkat.

Dalam sidang sore tadi, M Asrie Ivo yang akrap disapa Koli Direktur CV Koly Prima Abadi (kontraktor pelaksana RLH didampingi kuasa hukumnya, Nanda Saputra, SH, Fitri Andrison, SH, M Yunus Pane, SH, MH.

Koli yang merupakan keponakan Bupati Pelalawan, HM Haris, usai sidang langsung mengendong anaknya yang berusia sekitar 3 tahun.

Perkara dugaan korupsi pembangunan rumah sehat layak huni sebanyak 12 unit di Kawasan Baimau Kasai, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau, mencul kepermukaan karena diduga kontraktor pelaksana diduga tidak menyelesaikan pekerjaanya sesuai bestek.

Proyek RLH ini dibiayai APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2015 sebesar Rp1.139699.000 itu, berada di Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Pelalawan.

Diperkirakan proyek baru selesai 70 persen. Namun, diduga pihak Dinas Bina Marga dan Cipta Karya telah melakukan pembayaran 100 persen.

Berhubung RLH untuk rakyat kurang mampu itu, tak sesuai bestek. Para penerima menolak untuk menandatangani berita acara serah terima bangunan.

Syamsi K salah seorang penerima menyatakan, dia menolak rumah tersebut mengingat rumah tersebut tidak sesuai dengan bestek dan spesifikasi bangunan. Selain itu, penerima juga melaporkan masalah RLH ini ke Kejaksaan untuk diusut. [rdi]
 

Terkini