Izin Tambang Pasir Laut Rupat, Ini Kata DPMPTSP Riau

Senin, 29 Mei 2017 | 15:18:06 WIB

Metroterkini.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menjamin bahwa masalah izin pertambangan pasir untuk PT Logomas Utama tidak akan berbenturan dengan kepeningan pariwisata di kawasan Pulau Beting Aceh, Kabupaten Bengkalis. 

Pemprov Riau melalui DPMPTSP mengeluarkan izin Nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66, tanggal 29 maret 2017 kepada PT Logomas Utama. Perusahaan itu diberi izin seluas 5.030 hektar di kawasan perairan laut Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Kawasan wisata Pulau Beting Aceh masuk dalam kawasan itu.

Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Evarefita mengatakan, pada awalnya Pemprov juga memiliki keinginan sama dengan masyarakat. Namun karena peralihan kewenangan dari pemerintah pusat ke Provinsi Riau, izin itu harus dikeluarkan, karena PT Logomas Utama sudah melengkapi segala dokumen yang dipersyaratkan. 

Perusahaan pertambangan ini sebenarnya sudah lama mengajukan perizinan operasi ke pemerintah pusat. Izin penambangan yang dimiliki oleh perusahan tersebut, sambungnya, merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dan izin tersebut berlaku sampai tahun 2028. Namun perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktifitas pertambangan pasir karena Pemerintah telah memoratorium pertambangan pasir laut.

"Jadi izin mereka itu dari Kementerian, itu namanya dulu kuasa pertambangan, sampai tahun 2028. Tapi sampai saat ini tidak boleh ada produksi pertambangan pasir laut karena masih moratorium. Dan tidak boleh ada produksi," katanya, Senin (29/5/2017). 

Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan, Energi Sumber Daya Amineral menjelaskan bahwa, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 43 dan peraturan perundang-undangan nomor 24, tidak mengenal lagi kuasa pertambangan.

Bahkan kewenangan terkait dengan pertambangan di wilayah Riau, sudah menjadi kewenangan Provinsi tidak lagi menjadi kewenangan Pusat.

"Karena adanya peralihan kewenangan itu, makanya berubah menjadi izinnya ke Provinsi dengan harus memiliki Izin Usaha Produksi (IUP) dari Provinsi. Sesuai dengan peraturan dari Korsubgah KPK tentang pertambangan," jelas Syahrial.

"Terkait dengan izin yang telah ada itu ada salah pengertian saja," tambahnya. 

Sesuai dengan PP 50 tahun 2011 ada namanya izin zonasi, makanya akan ditinjau ulang, mana yang mau beroperasi produksi, itu hanya izin saja tidak diperbolehkan ada kegiatan pengambilan. Jika ada produksi yang berjalan oleh pihak perusahaan, maka Pemprov Riau akan melihat dimana produksinua sesuai dengan zonasi sesuai dengan peta yang telah ada sebelumnya. Di area tersebut ada area zona Pariwisata, zona penangkapan ikan, dan zona lainnya.

"Yang penting prinsipnya tidak ada produksi disana. Kalau ada nanti tinggal kebijakan dari kita, kalau melanggar kita dari Pemprov saat ini bisa enak mencabutnya. Karena sudah menjadi kewenangan kita," tegas Syahrial. [***]

Terkini