Menko Perekonomian Era Megawati Diperiksa KPK

Kamis, 04 Mei 2017 | 12:00:01 WIB

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Dorodjatun bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Sjamsul Nursalim.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/5).

Dorodjatun sudah memenuhi panggilan penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB. Dia langsung masuk ke markas pemberantasan korupsi. Setelah menunggu di lobi Gedung KPK, Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu langsung naik ke ruang pemeriksaan. 

Dorodjatun pernah dimintai keterangan pada akhir 2014, saat kasus yang sudah menjerat mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung masih tahap penyelidikan.

Keterangan Dorodjatun dibutuhkan dalam pengusutan kasus pemberian SKL ke Sjamsul, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu bank yang menerima kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Ketika BPPN mengeluarkan SKL kepada Sjamsul, Dorodjatun menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Menteri Koordinator Perekonomian adalah Ketua KKSK yang dibentuk di era Presiden BJ Habibie untuk mengawasi kerja BPPN dalam penyelesaian utang BLBI.

Sebelum pemeriksaan Dorodjatun, penyidik KPK lebih dulu meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai menteri dan ketua KKSK. 

Rabu (3/5), penyidik KPK juga telah meminta keterangan bekas Kepala Loan Work Out BPPN, Dira Kurniawan Mochtar. Dira yang hanya bertugas di BPPN sampai 2002 itu mengaku dikonfirmasi penyidik KPK perihal penagihan kewajiban Sjamsul, khususnya terkait Dipasena atau PT Dipasena Citra Darmaja. 

Penerbitan SKL kepada Sjamsul diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Ketua BPPN periode 2002-2004. KPK mencium praktik korupsi dalam penerbitan SKL tersebut.

Menurut KPK, kewajiban Sjamsul yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul baru membayarnya, lewat penyerahan Dipasena yang nilainya hanya Rp1,1 triliun. Dengan demikian, Sjamsul masih memiliki kewajiban Rp3,7 triliun. [cnn]

Terkini