Metroterkini.com - Tuntutan 8 tahun 6 bulan terhadap Heru Wahyudi dalam perkara dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, mengagetkan kuasa hukum terdakwa, Razman Nasution dan Noki.
Menurut Razman, Rabu (3/5/2017) sore di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dalam perkara ini diduga ada titipan untuk menjatuhkan kliennya dari posisinya sebagai Ketua DPRD Bengkalis.
Kendati demikian, Razman dan Noki optimis majelis hakim akan membebaskan Heru Wahyudi dari tuntutan.
Alasan Razman, dalam hal kerugian negara jaksa tidak konsisten. Kerugian negara yang disematkan kepada Heru yang berubah-rubah.
Berdasarkan hasil audit investigatif oleh BPKP, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos 2012 Kabupaten Bengkalis yang menjerat Heru Wahyudi hanya Rp15 juta.
Kemudian saat tahap II (pra dakwaan) kerugian negara melambung menjadi Rp370. Kemudian naik lagi saat dakwaan asli menjadi Rp433 juta.
"Intinya, di persidangan Dedi Yudistira dari BPKP yang melakukan audit kerugian investigatif menegaskan kerugian negara hanya Rp15 juta. Terus ada orang lain yang mengaudit menjadi Rp433 juta. Disini jaksa tidak konsisten," tegas Razman yang mengaku kaget saat JPU menuntut Heru 8,5 tahun penjara plus membayar kerugian negara Rp385 juta atau subsider 4 tahun penjara.
Selain itu, ungkap Razman, dari 4.000 proposal yang masuk ke Pemda Bengkalis yang diaudit investigatif BPKP hanya 1.380 proposal.
"Berarti ada 2.620 proposal yang tidak diaudit oleh BPKP.
Sementara itu, dalam persidangan, saksi ahli Prof Muzakir, ungkap Razman, menyatakan bahwa BPKP tidak berwenang melakukan audit investigatif. Yang berhak mengaudit adalah BPK RI.
Dari semua fakta persidangan ini, membuat Razman dan Noki optimis kliennya bakal bebas dari segala tuntutan JPU, Arief Setya Nugroho dan Budi Fitriadi.
"Saya sendiri yang bersidang dibanyak tempat, termasuk di Jakarta, merasa kaget mendengar tuntutan jaksa (JPU) 8 tahun 6 bulan. Trus kerugian negara Rp385 juta. Kalau tidak dibayar diganti 4 tahun penjara. Jika ditotal jenderal itu (hukuman) sudah 12 tahun lebih," kata Razman.
Untuk itu, dalam pledoi, Razman akan melakukan pembelaan sebaik dan secantik mungkin berdasarkan koridor hukum yang dia pahami agar kliennya bebas dari jerat hukum sebagaimana tuntutan jaksa.
"Untuk itu, kami akan mencari jalan sebaik dan secantik mungkin menurut koridor koridor Hukum yang kami pahami,". Kata Razman kepada wartawan di PN Pekanbaru, seusai sidang, Rabus sore.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2012 Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp272 miliar.
Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 dari 4.000 proposal masuk ke Pemda Bengkalis adalah fiktif.
Perkara korupsi ini dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis yang dijabat Herliyan Saleh.
Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.
Pada Selasa, 11 Oktober 2016 lalu, hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marsudin Nainggolan, juga sudah memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof, masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama. [rdi]