Sidang Pungli PNS Dishut Riau, JPU Hadirkan 4 Saksi

Rabu, 03 Mei 2017 | 19:55:23 WIB

Metroterkini.com - Sidang perkara sapu bersih (Saber) pungli dalam oparasi tangkap tangan (OTT Pungli) pegawai negeri sipil di Dinas Kehutanan Provinsi Riau dengan terdakwa Toni Aritonang, Salim Cerkas Hasibuan, Hendra, Junaidi Hutasuhut, Selasa (2/5/2017) sore, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam sidang sore itu, JPU menghadirkan 4 orang saksi. Masing-masing 2 orang dari Polisi Kehutanan dan 2 orang dari Dit Reskrimsus Polda Riau.

Dua saksi dari PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau, adalah Ngadiana dan Subril Husni. Sementara dari Dit Krimsus Polda Riau, Zul Hatmi dan Sadam Husein, keduanya adalah personel yang melakukan OTT.

Dalam keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan dan dua hakim anggota, Elfian, Suryadi itu, saksi Ngadiana mengatakan, para terdakwa mengelar operasi illegal logging tanpa melaporkan ke pimpinan.

Salim dan kawan-kawan kemudian mengamankan truk bermuatan kayu milik H Iqbal.

Ternyata, hasil tangkapan itu juga tak dilaporkan. Tapi, diduga Salim dan kawan-kawan meminta uang Rp50 juta kepada H Iqbal. Nego-punya nego akhirnya Iqbal hanya sanggup memberi Rp5 juta.

Ternyata, sebelum uang diberikan kepada terdakwa, Iqbal sudah melaporkan tentang pemerasan ini ke Polda Riau.

Atas dasar laporan ini, Sadam Husein dan Zul Hatmi diperintahkan untuk melakukan observasi di warung di Jalan Dahlia tempat uang akan diserahkan.

Saat itu, di dalam warung Toni Aritonang, Salim Cerkas Hasibuan, Hendra dan Junaidi Hutasuhut tengah sarapan. Iqbal datang ke warung dan kemudian mengobrol terdakwa.

Iqbal kemudian meletakan uang yang sudah disiapkan dalam amplot diatas meja tempat terdakwa sarapan.

Berselang beberapa menit kemudin Hendra mengambil uang tersebut.

Ternyata momen tersebut menjadi perhatian tim saber Pungli. Hendra dan kawan-kawan pun ditangkap.

Atas OTT ini, keempatnya jadi pesakitan di PN Pekanbaru. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa depan. [rdi]
 

Terkini