Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Apri Hadi (Meranti berdarah) dengan terdakwa enam oknum personel Polres Kepulauan Meranti, Selasa (7/2/2017) siang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sidang lanjutan kali ini masih mendengarkan keterangan saksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Kepulauan Meranti menghadirkan Dewi Suryaningsih, salah seorang Tim Medis IGD RSUD Meranti yang piket saat malam kejadian.
Saksi yang pernah diperiksa empat kali oleh penyidik Polda Riau, menjelaskan, malam itu, pukul 21.00 WIB, tanggal 24 Agustus 2016 sampai pukul 8.00 WIB (pagi), dia bersama dr Erlita (dokter jaga), Salmi, Ahmadi piket bertugas di IGD.
Menurut saksi, tanggal 25 Agustus 2016 dinihari, sekitar pukul 2.30 WIB masuk ke IGD pasien korban kena tikam (Adil S Tambunan). Tim medis (saksi, Ahmadi, dokter Erlita, Salmi) kemudian melakukan tindakan medis terhadap korban kena tikam tersebut.
Selain memeriksa nadi korban juga dilakukan pemeriksaan EKG, namun grafiknya lurus saja. "Sudah tak ada tanda-tanda kehidupan (sudah meninggal)," kata saksi Dewi Suryaningsih.
Namun, saksi tak ingat siapa yang mengantar korban penikaman ke IGD.
Sekitar jam 5.00 WIB, tanggal 25 Agustus 2016, saksi masih piket bersama tim, masuk pasien Apri Hadi. Korban masuk dengan cara diseret oleh dua orang yang diduga oknum Polres Meranti.
"Tidak manusiawi," kata saksi menjelaskan cara terdakwa membawa korban Apri Hadi ke dalam IGD.
Menurut saksi, dengan kondisi kedua tangan di borgol kebelakang, korban diseret tak langsung dinailkan ke brangkas akan tetapi dibiarkan dilantai. Ahmadi (Tim medis) kemudian minta bantuan terdakwa Anom dan Dedi untuk dinaikan korban ke brangkas.
Kemudian Ahmadi dan saksi melakukan tindakan medis, menjahit luka tembak di paha korban. Namun, saat itu, saksi melihat terdakwa Beni melayangkan tinju dibagian kepala dan memukuli punggung korban dengan sandal.
"Saya tidak ingat berapa kalinya. Tapi, lebih dari satu kali," tegas saksi, ketika kuasa hukum terdakwa ngotot meminta saksi menyebutkan berapa kali terdakwa Beni memukul korban dan dengan cara apa.
Melihat korban dipukuli, tiba-tiba dokter Erlita menanyakan, 'ada apa ni pak. Dibawa kesini mau diobati atau mau diapakan," tanya dokter Erlita kepada terdakwa.
"Mau diobati," jawab salah seorang yang mengantarkan korban ke IGD.
Selain itu, selain polisi laki-laki, satu dari dua perempuan yang diduga Polisi wanita juga memukul korban dibagian wajah.
Saat itu, saksi sebagai asisten menjahit korban dengan Dendi dibagian paha.
"Sudah buk, sudah buk. Kami lagi melakukan tindakan," kata saksi mengutip kembali kata-katanya.
Saat dipukuli dalam IGD, saksi yang tengah melakukan tindakan medis tidak mendengar suara jeritan dari korban.
"Tak dengar saya, pak," kata saksi menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
Usai melakukan tindakan medis. Saksi kemudian membereskan instrumen peralatan medis. Saat itu, saksi tak lagi melihat korban. [rdi]