BPKAD Dinilai Tidak Terbuka Soal Dana 3 Ormas

Senin, 06 Februari 2017 | 00:00:20 WIB

Metroterkini.com - Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) dinilai tidak transfaran soal bantuan dana kepada 3 Ormas (organisasi kemasyarakatan) yang tidak terdaftar di Kesbangpol Kota Pekanbaru Tahun 2015. 

Ormas yang menerima bantuan diduga belum terdaftar di Kesbangpol, namun mendapatkan bantuan dana yang dicairkan melalui BPKAD Kota Pekanbaru Riau. Bahkan BPKAD yang dikonfirmasi terkesan menutup-tutupi syarat administrasi yang dinilai belum dipenuhi 3 ormas penerima bantuan hibah itu.

Bendahara BPKAD Kota Pekanbaru, Nurkhayati membantah adanya penyaluran bantuan hibah berupa uang Tahun 2015 terhadap 3 organisasi yang belum terdaftar melalui SKPD nya.

Menurutnya, realisasi terhadap 3 organisasi tersebut telah memenuhi syarat alias layak.

"Intinya, kita (BPKAD-red) tidak akan mencairkan proposal kalau tidak lengkap," katanya ketika ditemui di Kantor BPKAD Kota Pekanbaru, belum lama ini.

"Gak mungkin saya berani mencairkan itu kalau tidak lengkap," lanjutnya.

Disinggung buka-bukaan atas kelengkapan 3 organisasi yang tidak terdaftar tersebut, Nurkhayati mengaku tidak berani membeberkannya. Sebab, dirinya  belum mendapat perintah atau restu dari Keban BPKAD Kota Pekanbaru (Alex Kurniawan-red).

"Tidak berani kalau tidak ada izin Kepala BPKAD (Alex Kurniawan-red)," tuturnya.

Sementara itu Kapala BPKAD Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan ketika dimintai waktu pesan singkat, guna konfirmasi terkait adanya larangan kebijakan tanpa restu nya soal buka-bukaan syarat kelengkapan 3 organisasi penerima hibah yang belum terdaftar di Kesbangpol Kota Pekanbaru tak kunjung mendapat reaksi.

Menanggapi hal itu, Sekum LSM KPK (Komonitas Pemberantas Korupsi) B. Anas menyayangkan sikap instansi terkait.

"Seharusnya bendahara BPKAD Kota Pekanbaru (Bu Nur-red), selaku bendahara, seharusnya memprioritaskan keterbukaan informasi publik," tegasnya.

Menurut pria yang kerap disapa Anas ini, tertutupnya keterbukaan bendahara BPKAD ini diduganya disebabkan bukan karena menunggu paket kebijakan dari Kepala BPKAD untuk buka-bukaan, melainkan lantaran adanya terjadi aroma dugaan korupsi pada pemberian bantuan hibah. Apalagi, realisasi bantuan hibah itu tercium oleh BPK perwakilan Riau belum terdaftar di Kesbangpol Kota Pekanbaru.

"Kalau kita lihat dari temuan BPK dana itu sudah dicairkan. Kalau memang betul belum terdaftar, kenapa itu ada temuan BPK. Berarti dana yang ditemukan BPK berarti ditangan mereka," tukasnya.

Menurutnya lagi, seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kas daerah agar tidak menjadi persoalan hukum kedepan.

Oleh karena itu, pegiat anti korupsi ini meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap dan mengusut realisasi bantuan hibah kepada 3 organisasi tersebut.

"Kita minta aparat penegak hukum untuk menelusuri itu tanpa adanya laporan masyarakat," pintanya.

Untuk diketahui, terciumnya realisasi pemberian hibah itu diketahui berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2015, dengan nomor:14.B/LHP/XVIII.PEK/06/2016.

Dalam LHP ersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui BPKAD Kota Pekanbaru merealisasikan hibah kepada 3 organisasi yang belum terdaftar di Kesbangpol Kota Pekanbaru dan mencairkan anggaran tersebut. Yakni, Persatuan masyarakat modirin Rp.30.000.000, Gerakan masyarakat kemili Rp.20.000.0000, Gerakan masyarakat almar Rp.30.000.000.

Bahkan, sejumlah Pemerintah Kota Pekanbaru terkesan buang badan pasca diketahui adanya realisasi hibah terhadap organisasi yang belum terdaftar tersebut. [son]

Terkini