Pengiriman Miras Lintas Provinsi Digagalkan Polisi

Rabu, 01 Februari 2017 | 00:00:13 WIB

Metroterkini.com - Jajaran Polres Ponorogo kembali menggagalkan pengiriman minuman keras atau miras jenis arak jowo atau arjo, Selasa (31/1) pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Ponorogo - Solo tepatnya di Dukuh Pendem, Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.

Menurut Kapolsek Somoroto, Kompol Budi Nurtjahjo, gabungan personel Polsek Somoroto dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suyatman berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang naik mobil Daihatsu Grandmax dengan mengangkut minuman keras arak jowo sebanyak 22 buah jerigen. "Masing-masing jerigen berisikan tiga puluh liter sehingga total Enam ratus enam puluh liter minuman keras arak jowo," jelas Kompol Budi Nurtjahjo, Rabu (2/1/2017).

Pihaknya menambahkan, jika modus operandi pengiriman miras arjo itu adalah kedua orang laki-laki yang mengemudi dan pendampingnya mengaku pukul 00.30 WIB berangkat dari Dukuh Dadiharjo, Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah akan menuju ke Mohtar di daerah Kabupaten Madiun, tepatnya di utaranya jalan ring road Madiun. "Kedua orang tua itu hanya suruhan pemilik mobil Daihatsu Grandmax Nopol AD 9017 HK atas namq Wijianto, yang juga pemilik minuman keras arjo itu," paparnya.

Sedangkan pelaku yang diamankan adalah Suw (36 th) warga Gempolan RT 06, RW 09, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Jawa tengah dan Ari (22 th) warga Dukuh Dranan, Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jateng.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Grandmax hitam Nopol AD 9017 HK, 22 buah jeringan berisikan minuman keras arak jowo @jerigen 30 liter. "Sehingga total sebanyak Enam ratus enam puluh liter minuman keras arak jowo beserta uang tunai sebesar Sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah yang  dipersiapkan untuk menyuap petugas Polri di lapangan ketika ada operasi," jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya memaparkan jika tersangka dikenakan pasal 204 ayat (1) Jo pasal 55, pasal 56 KUHP. "Kami melanjutkan proses penyidikan," tukasnya. [nur]

Terkini