Metroterkini.com - Kedatangan puluhan orang tua (ortu) di Kota Reyog ke Mapolres Ponorogo, Jatim, Rabu (25/1) sore ternyata bukan untuk melakukan aksi demonstrasi ternyata untuk menerima pengembalian barang bukti kendaraan sepeda motor (Ranmor) hasil penindakan pelanggaran anak dibawah umur yang mengendarai Ranmor.
"Anak di bawah umur yang terjaring razia saat berkendara sepeda motor melanggar Pasal 281 dan secara serentak sepeda motor dikembalikan lagi kepada orang tua masing-masing," ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.
Lebih lanjut dia juga memaparkan jika barang bukti yang dikembalikan sejumlah 43 unit. "Barang bukti ini merupakan hasil penindakan yang sudah melalui masa sidang dan memperoleh vonis dan berkekuatan hukum tetap serta sudah membayar denda," tambahnya.
Menurutnya dalam pengembalian barang bukti tersebut, sebagai upaya Dikmas Lantas kepada orang tua tentang bahaya anak dibawah umur mengendarai Ranmor. "Serta untuk memberikan efek jera maka prosedur atau mekanisme pengembalian ditambah dengan berbagai kegiatan," tegasnya.
Pihaknya juga menandaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengambilan Ranmor yaitu barang bukti harus diambil oleh orang tua/wali. "Mengembalikan ke Spektek asal apabila ranmor mengalami perubahan spektek yang tidak sesuai UU," terangnya.
AKP Sudarmanto juga menjelaskan bahwa pada saat pengembalian orang tua wali wajib menyerahkan Surat Peryataan dari Siswa/anak dibawah umur yang melanggar tentang kesanggupan untuk tidak mengendarai ranmor yang diketahui oleh orang tua/wali serta dari pihak sekolah yaitu kepala sekolah/minimal guru BP.
"Bertempat diruang tunggu SATPAS, sebelum penyerahan barang bukti, orang tua/wali menerima penyuluhan dan pengarahan dari Satlantas tentang bahaya dari anak dibawah umur yang mengendarai ranmor, bahaya bagi diri anak maupun pengguna jalan yang lain," tegasnya. [nur]