Besok, Sidang Praperadilan Heru Wahyudi Digelar

Rabu, 18 Januari 2017 | 00:00:20 WIB

Metroterkini.com – Dinilai penetapan Heru Wahyudi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Bantuan sosial (Bansos) tahun 2012 tidak prosedural oleh penyidik Polda Riau, Heru Wahyudi mengajukan praperadilan.

Tentang tidak prosedural ini ditegaskan Tim Kuasa hukum Heru Wahyudi, Ino Kiramon Nasution SH. Sidang Praperadilan ini akan digelar, Kamis (19/1/2017) di PN Pekanbaru.

"Penetapan tersangka pemohon (praperadilan) menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap Kuasa Hukum Ino Kiramon SH, kepada sejumlah media,  Rabu (18/1/2017). 

Ia juga mengatakan langkah praperadilan yang dilakukan agar penegakan hukum dalam penetapan status tersangka terhadap Heru Wahyudi apakah sesuai prasedural atau tidak.

Menurut Kuasa Hukum berdasarkan keterangan dari klien bahwa untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bansos tersebut tidak pernah diperiksa penyidik Dir krimsus Polda Riau sebelum penetapan tersangka atas kliennya.

"Akan tetapi seingat kliennya saya, dia hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara terdakwa Tagor Hidayat dan Jamal Abdillah mantan pimpinan DPRD Bengkalis tersebut, kalau perkara untuk perkara klien kita  Heru Wahyudi tidak ada," katanya. 

"Besok Sidang perdana dengan menghadirkan saksi ahli pemohon (Heru Wahyudi) dilaksanakan.  Disini nantinya akan menguji prosedural atau tidaknya penetapan tersangka atas Heru Wahyudi. Diharapkan hakim nantinya objektif dalam gugatan pemohon (praperadilan) penegakan hukum bukan menegakan yang lain," katanya lagi. 

Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga menganggap ada kesalahan mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai juga bertentangan dalam Permenpan tahun 2008 tentang standar audit APIP.

"Seharusnya bukan hasil audit kerugian negara akan tetapi hasil investigasi," tegasnya. [rdi]

Terkini