Metroterkini.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (16/1).
“Kabarnya baik,” kata Saipul Jamil saat tiba di gedung KPK, Senin (16/1/2017) sekitar pukul 11.20 WIB.
Saipul Jamil diperiksa sebagai tersangka dalam kasus memberi hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. KPK telah menetapkan mantan suami Dewi Persik itu sebagai tersangka pada hari Rabu (21/12) lalu atas dugaan memberi suap atau janji kepada penyelenggara negara untuk mengurusi perkara yang sedang berjalan di lembaga peradilan.
Atas perbuatannya, Saipul disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). [mer]