Sidang Suap APBD 2015, Saksi Oknum Wartawan Ditegur Hakim

Rabu, 14 Desember 2016 | 00:00:21 WIB

Metroterkini.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap APBD Riau tahun 2015, Selasa (13/12/2016).

Sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman dipimpin Rinaldi Triandiko, SH. Dalam persidangan, kuasa hukum menghadirkan 8 saksi. Yakni, AB Purba (Mantan anggota DPRD Riau), Noverius (Mantan Kasatpol PP Pemprov Riau), Maflihun (Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Riau), Partoni, Erizal, Rambe Hasibuan, Arya Guna (Oknum wartawan), serta Isnan Arif.

Meski begitu, diketahui salah satu saksi merupakan oknum wartawan media online di Provinsi Riau. Oknum wartawan, Arya Guna tersebut Posko di kantor DPRD Provinsi Riau.

Dihadapan majelis hakim, jaksa KPK melontarkan pertanyaan terhadap saksi (Arya Guna). Saksi yang mendapat pertanyaan, lantas terlihat gelagapan menjawab pertanyaan Jaksa. Bahkan, suaranya terdengar tidak jelas. Hakim yang tak terima atas suara itu, kemudian menegur saksi. 

“Mic itu, tangan saudara jangan terlalu lasak ya, tenang saja,” tegur Rinaldi seperti dilansir Forumriau.com.

Dalam keterangannya, Arya mengatakan awalnya ada stateman Suwarno telah memberikan uang suap kepada Kirjauhari di Basement DPRD Riau yang dimuat salah satu media. Arya mengaku telah mengkonfirmasi langsung kepada Kirjauhari, namun Kirjauhari membantahnya.

Dalam konferensi pers yang digelar Suparman saat menjabat PJ Ketua DPRD, menurut Arya, Suparman mengatakan kalau ini memang benar segera laporkan ke KPK.

Ketika ditanya Jaksa KPK, apakah Suparman pernah melaporkan ke Jaksa, polisi atau KPK, Arya menjawab tidak tahu.

“Saat konfrensi pers, ada upaya Suparman membawa kasus ini ke aparat hukum, atau hanya ngomong ngomong sama pers aja,” tanya Jaksa.

Arya menjawab, seingatnya tidak ada, Suparman hanya mengatakan “Kalau ini memang benar segera laporkan ke KPK”.

Hakim kembali memperjelas pertanyaan Jaksa kepada Arya. “Apakah, suatu konferensi itu segera melaporkan ke KPK, atau ingin menganjurkan pers melaporkan ke KPK, atau nantik saya laporkan ke KPK, atau bagaimana?” tanya Hakim.

Dijelaskan Arya, Suparman meminta mereka mencari tahu dan membongkar kasus ini.

Ketika pertanyaan diambil alih lagi oleh Jaksa dan bertanya apakah Suparman tidak ada upaya hukum melaporkan ke jaksa, Polda atau KPK.

“Kalau dari beliau, seingat saya tidak ada pak,” ujar Arya dikutip segmennewscom.

Usai persidangan saat dikonfirmasi wartawan, majelis Hakim mengakui merasa aneh dengan keterangan para saksi.

"Merasa aneh sepertinya seakan - akan para saksi ini memberikan keterangan sudah tertata rapi sepertinya sudah ada tata tertibnya," jawab hakim. [son]

Terkini