Metroterkini.com - Susanto Direktur PT, Susanto Jaya (SJ) yang juga pemilik Hotel Horison menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis saat dituntut setahun penjara oleh JPU.
Sidang lanjutan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Susanto alias Ayau digelar, Selasa (29/11/16) sore, sekitar pukul 16.30 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis, Aji Jaya Saputra SH.
Dalam tuntutannya Aji Jaya Saputra SH menyatakan bahwa terdakwa Direktur PT. SJ, Susanto alias Ayau terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (3) KUHP.
Mendengar tuntutan tersebut Ayau langsung tertunduk menangis menitikkan air mata.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Rustiyono dengan hakim anggota Aulia Fhatma Widhola dan M. Rizky Musmar menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda putusan.
Sementara itu, kuasa hukum korban pemalsuan tanda tangan Heriyadi ST, Windrayanto SH, kepada wartawan, Rabu (30/11/2016) di Bengkalis mengaku menghormati tuntutan JPU terhadap terdakwa. Kendati diakuinya bahwa kliennya tak puas atas tuntutan tersebut.
"Oleh karena itu, kita minta pada majelis hakim untuk menvonis terhadap terdakwa sesuai pelanggaran yang dilakukan, dengan sikap independen dan profesional," harapnya, Rabu siang. [rdi]