Metroterkini.com - KPK melakukan perampasan aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sepanjang November ini. Ada 3 lokasi milik Nazaruddin yang telah dieksekusi KPK terkait kasus pencucian uang Rp 550 miliar.
"Sepertinya sampai bulan ini baru itu saja (3 lokasi penyitaan)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2016).
"Nanti pas tanggal 1 Desember akan dilaporkan aset-aset yang sudah dieksekusi," sambung Yuyuk menambahkan dikutip detik.
Tiga lokasi ruko yang telah dieksekusi tersebut yaitu:
1. Ruko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan
2. Ruko di Jalan Abdullah Syafei, Jakarta Selatan
3. Ruko di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan
Daftar harta rampasan tersebut merupakan bagian dari hukuman pidana pencucian uang M Nazaruddin yang mencapai Rp 550 miliar, harta rampasan terbesar sepanjang KPK berdiri.
Kasus Cuci Uang Rp 550 Miliar, 3 Ruko Nazaruddin Dirampas di November 2016
Lokasi ruko pertama yaitu berada di Grand Wijaya Center, Jakarta Selatan. Kompleks ruko itu berjarak sekitar 2 kilometer dari Blok M dan hanya sepelemparan batu dari Polres Jakarta Selatan. Dua ruko yang beralamat di Jalan Dharmawangsa Raya yaitu nomor C 15-16. Dulunya, ruko tiga lantai itu dijadikan kantor perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan. Perusahaan tersebut menjadi pemenang tender rekayasa dari sejumlah proyek pemerintah, di mana Nazaruddin berada di balik proses tender itu.
KPK telah memasang sebuah papan bertuliskan 'BARANG RAMPASAN NEGARA' di area parkir ruko tersebut. Eksekusi itu dilakukan pada Senin, 28 November lalu.
Kemudian lokasi lainnya yaitu di Jalan Warung Buncit nomor 21, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Terdapat sebuah gedung perkantoran yang luasnya sekitar 700 meter. Sehari-hari gedung itu digunakan sebagai kantor perusahaan swasta. Tampak di bagian atas gedung tertulis 'Gedung Mustika' berwarna merah. Bangunan itu telah disita pada Selasa, 22 November 2016.
Saat ini Nazaruddin tengah menjalani pidana penjara untuk 7 tahun ke depan karena kasus korupsi proyek Wisma atlet Hambalang. Hukuman Nazaruddin kemudian ditambah 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang. Harta Nazaruddin sekitar Rp 550 miliar dirampas untuk negara. Sehingga hukuman total Nazaruddin ialah 13 tahun penjara.
Kasus Cuci Uang Rp 550 Miliar, 3 Ruko Nazaruddin Dirampas di November 2016
Vonis ini dijatuhkan karena Nazaruddin terbukti melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Penyitaan aset oleh KPK ini adalah yang terbesar dalam sejarah untuk memiskinkan koruptor. Ada pun beberapa aset Nazar yang disita pada waktu itu adalah:
1. Saham di berbagai perusahaan bernilai ratusan miliar rupiah.
2. Rumah di Jalan Pejaten Barat seluas 127 meter persegi.
3. Tanah dan bangunan kantor di Warung Buncit, Jakarta Selatan.
4. Rumah di komplek LAN, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
5. Tanah dan bangunan di Bekasi.
6. Perkebunan di Riau senilai Rp 90 miliar.
7. Mobil Vellfire.
8. Ruko di Riau.
9. Puluhan rekening bank yang berisi uang ratusan miliar rupiah.
Sedangkan aset yang gagal dirampas dan harus dikembalikan ke Nazar berupa lahan kelapa sawit, apartemen Rasuna, asuransi AXA, rekening Bank Mandiri, jam tangan dan rumah di Alam Sutera. [**na/dtk]