Metroterkini.com - Setiawati, Ketua Ikatan Guru Raudhatul Atfhar (IGRA) Provinsi Riau kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/11).
Setiawati diadili terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) untuk sejumlah taman kanak kanak (TK) di Kabupaten Pelalawan.
Dalam sidang itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Abu Bakar SH MH mengajukan saksi meringankan dihadapan majelis hakim yang diketuai Editerial SH.
Dalam sidang itu saksi Joni Arif karyawan dari salah satu perusahaan penerbit menyebutkan kalau terdakwa merupakan mitra bisnis perusahaannya menjual buku untuk anak TK di Riau ini.
''Saya tahu terdakwa banyak relasinya mengenai TK yang ada di Riau ini,'' kata saksi Joni dalam sidang.
Begitu juga keterangan saksi Nurjanah, Ketua IGRA di Kabupaten Kampar. Ia menyebutkan kalau mengenal terdakwa sebagai orang pebisnis yakni menjual buku ke sejumlah TK yang ada di Riau.
Sementara menurut Setiawati, sebelumnya ia dipercaya oleh Damayanti Dewi Novita, Kepala TK Ar Raudah, Pangkalan Kerinci, Yelvi Eriza, Kepala TK Nurul Iklas, Pangkalan Kerinci, Sardjudingsih, Kepala TK Al Muklisin, dan Mulyati, Kepsek TK Al Faizin (semuanya terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengurus dana bansos dari APBD Riau tahun 2013 lalu. Dimana mendapat bantuan Rp400 juta, jadi masing masing TK Rp100 juta.
Karena sudah kenal, terdakwa mau membantu, apalagi Yelfi Eriza juga teman bisnis terdakwa dalam memasarkan buku ke sejumlah TK kabupaten kota di Riau, hingga provinsi tetangga.
Setelah cair, ternyata diduga para kepala TK tersebut menggunakan dana Bansos itu untuk kepentingan pribadi sehingga ini menjadi temuan.
Setelah ketahuan, para kepala TK tersebut memfitnah Setiawati kalau dana bantuan hibah itu sebahagian ia yang terima.
''Padahal sama sekali tak ada, bahkan tak ada satupun kwitansi yang saya teken terkait bantuan dana tersebut,'' katanya.
Dan perlu juga diketahui kalau saat pemeriksaan dari Badan Direktorat Provinsi Riau, ke 4 kepala sekolah itu sudah membuat surat pernyataan kalau uang dana bansos itu tidak ada potongan.
Sementara mobil Xenia yang disita dibelinya sejak 14 tahun lalu dengan DP Rp50 juta yang angsurannya dari gaji di kantor Setiawati bekerja, begitu juga dengan rumahnya yang saat ini digadaikan untuk membiayai hidupnya selama di penjara. [rdi]