Metroterkini.com - Eksepsi Miswar Candra, Direktur Utama PT Gerbang Eka Palmina (GEP) ditolak hakim dan sidang korupsi program pengentasan kemiskinan K2I di Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, karena tidak masuk pada pokok materi.
Penolakan tersebut dibacakan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN ) Pekanbaru, pada sidang lanjutan perkara korupsi program K2I yang digelar Rabu (16/11/16) dengan agenda putusan sela.
"Menolak eksepsi terdakwa dan kepada jaksa penuntut agar dapat menghadirkan saksi saksi untuk sidang selanjutnya," tegas Raden Heru Kuntodewo SH, selaku ketua majelis hakim.
Hakimpun mengetuk palu dan sidang pemeriksaan saksi saksi dilanjutkan pekan depan.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumriadi SH dan Dame SH. perbuatan Miswar Candra, selaku rekanan di Dinas Perkebunan (Disbun) Riau itu terjadi tahun 2006 hingga 2010.
Mizwar Chandra, selaku Dirut PT GEP secara bersama sama dengan Susilo, Kepala Disbun Riau (telah dihukum 6 tahun penjara), memperkaya diri sendiri maupun orang lain, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 28 Miliar.
Mizwar Chandra dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. [mer-rt]