Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Mantan Bupati Bengkalis

Jumat, 07 Oktober 2016 | 00:00:23 WIB

Metroterkini.com -  Jaksa Penuntut meminta majelis hakim Tipikor menolak pledoi terdakwa Herliyan Saleh (mantan Bupati Bengkalis) dan Azrafiani Aziz Rauf (Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis) dalam perkara korupsi Bansos Bengkalis.

Dalam tuntutan Jaksa, terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya orang lain, dalam hal penyaluran dana bantuan sosial (Bansos), sudah sesuai dengan dakwaan serta fakta fakta kesaksian dalam persidangan. 

"Tuntutan hukuman yang kita jatuhkan kepada kedua terdakwa sudah sesuai dakwaan dan fakta fakta hasil persidangan Yang Mulia Hakim," ucap JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Marsudin Nainggolan SH MH.

Dalam pembelaan (pledoi) yang disampaikan Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa tuntutan jaksa terlalu berlebihan yang tidak sesuai dengan kebenaran dan kejadian pada pokok perkara.

Sebelumnya, Kedua terdakwa dituntut hukuman pidana penjara masing masing selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

Dalam tuntutan tersebut, kedua terdakwa tidak dibebani membayar krugian negara. Karena kedua terdakwa tidak terbukti menikmati dana Bansos. [**rem]

Terkini