Presiden Diminta Usut Kembali 11 IUPHHK-HT RAPP

Selasa, 20 September 2016 | 00:00:02 WIB

Metroterkini.com - Mantan Bupati Pelalawan yang juga mantan terpidanan 11 tahun kasus korupsi penerbitan izin pemanfaatan hutan di Riau, Tengku Azmun Jaafar minta Presiden Jokowi melalui Mentri LHK usut kembali terkait surat yang dikirimnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya pada tahun 2009 lalu.

Dalam surat yang dikirim ke Istana Negara pada waktu itu, ia mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus yang melilit dirinya.

Salah satunya, Azmun mengaku dirinya dihukum bersalah karena menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan, Riau. Namun, hingga kini belasan perusahaan yang mengenyam keuntungan dari izin tersebut masih beroperasi, bahkan RAPP selaku penampung kayu tersebut terkesan seperti tidak bersalah.

"Kalau surat izin yang saya keluarkan dinyatakan tidak sah, mestinya perusahaan-perusahan itu juga harus berhenti memanfaatkan hutan," kata Azmun seperti dikutip dari hukum online, Selasa (20/9/16).

Kenyataannya sampai saat ini, izin yang diterbitkan Azmun masih dipakai oleh perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan tersebut, sementara izin yang diterbitkan itu tidak pernah dicabut. 

"Ini kan aneh," ujar Azmun.

Dalam lampiran suratnya kepada Yudhoyono saat itu, Azmun mengaku telah menerbitkan izin untuk 15 perusahaan. Karena penerbitan izin ini pengusaha kayu Pelalawan mengungkapkan seluruh kayu Pelalawan ditampung RAPP, bahkan kayu dimana izin entah dimana juga ditampung pabrik kertas ini, sejak saat itulah hutan Pelalawan gundul dan kebakaran lahan marah sebab semua kayu baik yang tumbang maupun yang tegak dikunyak untuk dijadikan kertas atau Pulp. 

"Perusahaan itu PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, dan CV Mutiara Lestari. Juga ada PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Taninusa Sejati, CV Bhakti Praja Mulia, PT Triomas FDI, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, dan CV Madukoro. Perizinan itu dikeluarkan selama periode Desember 2002-Januari 2003," Ujarnya.

Atas putusan Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan putusan kasasi pada 3 Agustus 2009 itu. Mahkamah menyatakan dirinya dijatuhi pidana 11 tahun dan denda Rp 500 ribu. Dalam dakwaan dinyatakan Azmun melakukan perbuatan korupsi bersama-sama. "Aneh bukan kenapa cuma Azmun yang dihukum? apakah ini adil" apalagi masih banyak orang lain yang menikmati hasil hutan Pelalawan itu.

Ditanya warga Pelalawan, Apul Sihombing terkait hukum yang berpihak ini, minta Mentri LHK Siti Nurbaya agar meninjau kembali izin 11 perusahaan yang diduga masih beroperasi sampai saat ini, sebab saat itu perusahaan yang diduga bermasalah ini terafiliasi dengan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan diduga 11 perusahaan ini lolos di verifikasi, dan terus dikuasai anak perusahaan RAPP.[basya]

Terkini