Metroterkini.com - Banyaknya persoalan kasus yang saat ini, terutama di Kabupaten Kampar Riau, menjadi perhatian masyarakat karena berdampak pada kerugian negara. Masyarakat menilai seharusnya aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang memposisikan diri untuk melakukan pengusutan, namun malah sebaliknya.
Berdasarkan temuakan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), terkait kridit macet Rp. 107 milyar di BPR Sari Madu di tahun 2015 dan temuan BPK-RI 2014 Rp. 152 Milyar. Temuan tersebut belum tersentuh hukum negeri yang selama ini disebut serambi mekah, namun persoalan korupsi masih menjadi agenda yang tak terselesaikan.
Salah seorang aktifis Anti Korupsi Nasional, M. Ikhsan, Senin (29/08/16) di Bangkinang, menyebutkan mengenai adanya temuan BPK-RI terhadap BPR Sari Madu, harusnya sudah bisa menjadi bahan penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Kampar.
"Jadi Kejaksaan jangan mencari alasan untuk menghindar-hindar, sehinga mengabaikan temuan yang jumlahnya sangat besar," tegasnya kepada awak media.
M. Ikhsan SH menambahkan, semua ini terungkap saat Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kampar terhadap RPP APBD tahun Anggaran 2015, yang diadakan Kamis (18/08/16) lalu.
Dalam menyikapi termuan itu, ia menegaskan penegakkan hukum di Kampar jangan hanya mengungkapkan kasus terinya saja. "Aparat penegak hukum di Kampar, jangan menunggu laporan masyarakat saja. Saat ini kita minta mereka baik aparat kepolisian maupun kejaksaan jangan hanya menunggu laporan masyarakat saja. Silahkan mereka cari datanya dan proses hukumnya juga jangan terkesan diulur-ulur hingga beberapa tahun." tegasnya.
Ia juga kembali menegaskan, untuk Kabupaten Kampar kasus korupsinya sudah cukup besar, namun hanya jadi pembiaran oleh aparat hukum. "Kalau tidak mampu kita minta KPK datang ke Kampar dan ambil alih kasus-kasu yang ada di Kampar. Kita tidak mau negeri ini semakin hancur," tegasnya lagi.
Ikhsan menilai, selama ini mungkin laporan korupsi yang dilaporkan oleh LSM dan mahasiswa sudah tinggi tumpukannya di kepolisian dan kejaksaan. Tetapi yang diperiksa kebanyakan pelaku kelas teri saja. Sedangkan kelas kakapnya dibiarkan begitu saja.
"Kita saat ini minta Kejari bersama Polres Kampar, harus berani mengusut apapun informasi ataupun lamporan, baik itu masyarakat maupun LSM yang perduli kondisi Kampar saat ini," tegas Ikhsan.
"Jadi tidak ada alasan aparat penegak hukum dalam mengungkapkan kasus-kasus korupsi di Kampar tidak mampu, apalagi mereka ini digaji oleh negara," tutupnya. [**ali]