Metroterkini.com - Pengiriman SPDP ke Kejati Riau, terkait adanya dugaan kasus korupsi di Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, mulai jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Dari hasil konfirmasi melalui kasubdit I unit Tipikor Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro melalui sambungan selulernya seperti diberitankan metroterkini.com sebelumnya mengaku, berkasnya telah dikirimkan di Kejati Riau.
"Ya saat ini tentu, namanya awal penyelidikan tahap, pemeriksaan beberapa saksi. Saat ini kita tunggu dulu hasil perkembangan kasusnya," tegasnya kepada awak media melalui sambungan selulernya.
Padahal pada kasus tersebut terdapat adanya dugaan anggaran dana tahun 2014 yang belum di SPJK sebesar Rp 4.286.070.573.00 dan itu diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan pihak dinas kehutanan kabupaten kampar,pada anggaran 2014 lalu.
Ditempat terpisah Gubernur LSM Lira Riau Ir.Marsuanto saat dijumpain metroterkini.com mengatakan, hal tersebut terjadinya karena kelalaian dan belum optimalnya pemahaman Bendahara Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, dalam menyusun dan melengkapi setiap pengeluaran yang menggunakan anggaran negara yang bersumber dari dana APBD, sekaligus kurangnya pengawasan dan pembinaan dari dinas terkait," tegasnya.
Dalam kasus ini orang yang dinilai bertanggung jawaban adalah Kepala Dinas Kehutanan Kampar, HM Syukur bersama bendahara Dedi Gusman. Dalam kasus ini Dinas Kehutanan Kampar tidak mengindahka Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 4 ayat (1) dan (2) yang menyatakan, (1) keuangan daerah dikelolah secara tertip.
"Jadi harapan kita pada tahap awal proses ini semakin terang benderang. Mari kita mendukung aparat kepolisian bersama Kejaksaan Tinggi Riau, dalam pengungkapan kasus tersebut," tegasnya. [ali]