Polda Riau Kirim SPDP Kasus Dishut Kampar ke Kejati

Kamis, 25 Agustus 2016 | 00:00:22 WIB

Metroterkini.com - Penanganan kasus di dinas Kehutanan kabupaten Kampar, oleh Polda Riau melalui Dirkrimsus Polda Riau, semaki ditingkatkan penanganannya. Dirkrimsus Polda Riau melalui Kabubdit I AKBP Wahyu mengakui penangananya telah ditingkatkan dan mengirimkan SPDPnya ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pidana Khusus AKBP. Wahyu Kuncoro saat dikonfirmasi Metroterkini.com, Kamis melalui sambungan selulernya membenarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang telah diterbitkan dan dikirim ke Kejati.

Pada kasus tersebut, beredar kabar bahwa Kepala Dinas Kehutanan Kampar HM Syukur bersama bendahara Dedi Gusman, dikabarkan orang yang paling bertanggung jawab pada kasus
dugaan korupsi penggunaan dana APBD di instansi tersebut.

Informasi yang dihimpun, kasus korupsi itu berawal dimana dinas tersebut (Dishut) Kampar mengalami defisit anggaran mencapai Rp. 4.286.070.573.00 (empat milyar dua ratus delapan puluh enam juta tujuh puluh ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) pada tahun 2013 sampai 2014. Padahal anggaran sudah tersedia sesuai dengan alokasi pada APBD untuk Dishut Kampar. Diduga, korupsi itu bermotif penggunaan anggaran dalam bentuk pinjaman, namun tidak dapat dikembalikan.

Kepala Dinas Kehutanan Kampar, HM Syukur saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Kamis (25/8/2016) di Bangkinang, terkait dikirmnya SPDP yang perkara yang sedang ditangani pihak penyidik Polda Riau, tidak memperoleh jawaban. [**ali]

Terkini