Plt Bupati Rohul Hadiri Pemberian Remisi di Lapas Klas II Pasir Pengaraian

Kamis, 18 Agustus 2016 | 00:00:18 WIB

Metroterkini.com – Plt Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman menghadiri pemberian remisi HUT RI ke-71 kepada 261 dari 558 Napi atau warga binaan di Lapas Klas II B Pasir Pengaraian, Rabu (17/8/16). Dari jumlah itu, 4 Napi di antaranya langsung bebas.

Pada kesempatannya, Plt Bupati Rohul Sukiman memberikan ucapan selamat kepada 4 warga binaan yang mendapatkan penerima remisi yang langsung bebas.

"Kepada Napi yang bebas jangan diulang lagi perbuatanya, karena sudah banyak mendapat pembinaan di sini (Lapas). Diharapkan kalau sudah bebas kembali ke jalan yang benar," imbau Sukiman.

Diakuinya, banyak pembelajaran didapat Napi selama menjalani hukuman di Lapas, seperti hasil kerajinan yang dipamerkan di Lapas Expo. Ia meminta, setelah bebas, keterampilan didapat dari Lapas, diterapkan untuk mencari rezeki halal.

Sedangkan bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi, Sukiman berpesan agar mereka selalu bertingkah laku dan bersikap baik, sehingga di tahun selanjutnya mereka mendapatkan remisi.

Soal over kapasitas di Lapas Klas II B Pasir Pengaraian, Sukiman mengatakan pemerintah daerah akan coba mengajukan anggaran di APBD Rohul. Namun, bila keuangan atau kas daerah memadai, tentu permintaan penambahan blok akan direalisasikan.

Sementara itu, Kepala Lapas Klas II B Pasir Pengaraian, Misbahuddin, mengatakan awalnya 261 warga binaan diajukan untuk menerima remisi HUT RI ke-71. Seuai keputusan Kementrian Hukum dan HAM, seluruh pengajuan diterima.

Remisi ini merupakan hadiah bagi warga binaan Lapas yang sudah berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.

Misbahuddin mengungkapkan, dari 261 Napi yang mendapat remisi, 4 Napi langsung bebas. Selebihnya, Napi mendapat masa pengurangan tahanan bervariasi terdiri remisi 1 bulan, remisi 2 bulan, remisi 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, dan remisi 6 bulan.

Narapidana yang mendapat remisi pada umumnya terlibat perkara tindak pidana umum, seperti Narkoba, pencurian, pencabulan, dan perkara lainnya. Dan mereka sudah memenuhi persyaratan.

"Seperti berstatus narapidana, telah jalani hukuman minimal enam bulan, berprilaku baik selama jalani hukuman, serta taat dan disiplin selama masa pembinaan," terangnya.

Saat ditanya, apakah ada Napi kasus Tipikor yang mendapatkan remisi HUT RI ke-71, Misbahuddin mengakui memang ada 1 Napi Tipikor yang mendapatkan.

Misbahuddin berharap remisi ini jadi motivasi bagi seluruh warga binaan yang tengah menjalani pembinaan. Mereka diminta terus memperbaiki diri, menjadi individu baru, serta diterima masyarakat setelah selesai menjalani hukuman.

Sebelum meninggalkan Lapas, Plt Bupati Rohul Sukiman, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, Kepala Kejari Rohul Syafiruddin, serta Ketua PN Pasirpangaraian Sahrudi menyempatkan diri melihat hasil karya para warga binaan di Lapas Expo. [Adv/Humas]

Terkini