Korupsi E-Learning, Kadisdikpora Rohul Segera Disidang

Senin, 15 Agustus 2016 | 00:00:17 WIB

Metroterkini.com - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rohul, H Muhammad Zein, akan diadili dalam perkara korupsi pengadaan alat komputer TIK (e-learning). 

Muhammad Zein akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, bersama seorang rekanan yakni, Hasrizal alias Ujang, Wakil Direktur CV Gusti Vanola. 

"Berkas perkara korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning, sudah kita terima, dan agenda persidangannya dijadwalkan pekan depan depan," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH, Senin (15/8/16). 

Berdasarkan dakwaan jaksa, Muhammad Zein dan Hasrizal telah merugikan negara sebesar Rp 300 juta dalam proyek pengadaan alat komputer TIK/E-Learning. 

Dilansir dari riauterkini, perbuatan itu terjadi tahun 2014 lalu, saat Kementerian Pendidikan Nasional, menyalurkan dana bantuan untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu Riau. Dana APBN 2014 itu, diperuntukan bagi pembelian alat komputer TIK/E-Learning, yang pada hakikatnya untuk peningkatan mutu belajar siswa. 

Namun, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. HM Zein (kadisdikpora) diduga mengarahkan kepala sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada Hasrizal (kontraktor). Muhmmad Zein diduga mendapatkan fee dari Hasrizal alias Ujang. Hal ini tidak boleh karena sesuai petunjuk tekisnis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp300 juta. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [**]

Terkini