Terungkap Nama Fiktif Dalam Sidang Korupsi Bansos Bengkalis

Kamis, 11 Agustus 2016 | 00:00:20 WIB

Metroterkini.com - Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang korupsi Bansos Bengkalis dengan saksi ahli dari BPKP. Dalam persidang nama Bobby Sugara sering disebut, namun jaksa belum juga menghadirkanya ke persidangan.

Bobby Sugara, merupakan orang berperan dalam pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemkab Bengkalis tersebut. Namun tak tercantum dalam BAP (dakwaan perkara). Nama Bobby Sugara diduga fiktif tersebut, menjadi tanda tanya bagi majelis hakim. 

"Saudara jaksa penuntut, bagaimana dengan saksi Bobby Sugara, kok ngak dihadirkan juga kepersidangan, dan kapan bisanya," kata Marsudin Nainggolan, ketua majelis hakim, Kamis (11/8/16).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Fitriadi, SH dan Asrijal mengaku tak bisa menghadirkan saksi Bobby Sugara. Karena, sudah dicari-cari dan ditelusuri, tak ada di Pemkab Bengkalis yang bernama Bobby Sugara.

"Kita sudah usahakan semaksimal mungkin mencari Bobby Sugara, Namun nama tersebut tak ada orangnya," jawab JPU Budi.

Mendengar penjelasan jaksa, mengingat nama Bobby Sugara tersebut fiktif. Hakim meminta jaksa untuk menghadirkan penyidiknya ke persidangan.

"Jika tak bisa hadirkan Bobby Sugara, saya minta jaksa untuk dapat hadirkan penyidiknya kesini," tegas Marsudin.

JPU pun berjanji akan menghadirkan penyidiknya dari Ditkrimsus Polda Riau.

"Baik Yang Mulia Hakim, kita akan upayakan menghadirkan penyidiknya pada sidang Selasa depan," ucap Budi.

Untuk sidang lanjutan Selasa (16/8/16) pekan depan, JPU akan upayakan menghadirkan penyidik perkara ini yakni, Kompol Edi Munawar, dari Ditkrimsus Polda Riau.

Dalam perkara ini, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis. Herliyan Saleh, dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1. [**]

Terkini