Metroterkini.com - Tiga terdakwa penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 1 Mempura, Kabupaten Siak, Riau. Selasa (9/8/16) siang, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara itu, duduk dikursi pesakitan yakni, Sudarwanto SPd, Kepala Sekolah SMK 1 Mempura Siak. Sriyono, Ketua Panitia Pelaksana BOS dan Yahya, Bendahara dan juga selaku Pengelola Keuangan Program BOS SMK I Mempura, Siak
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Hendra SH. Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 58.500.000 tersebut, terjadi tahun 2014 lalu. Dimana ditahun 2014 itu, pihak sekolah SMK 1 Mempura, Kabupaten Siak, Riau. Menerima dana BOS sebesar Rp 300 juta lebih untuk kelancaran mutu pendidikan sekolah. Namun, dana tersebut tidak diperuntukan sebagaimana mestinya oleh pihak sekolah," terang Heri.
Perbuatan ketiga terdakwa ini telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Telah menimbulkan kerugian negara Rp 58 juta lebih.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat jaksa dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya seperti dilansir dari riauterkini.
Usai dakwaan dibacakan, persidangan yang dipimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko SH, menunda sidang selama sepekan, dan agenda selanjutnya penyampaian esepsi dari terdakwa. [***]