Metroterkini.com - Gerakan Peduli Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta petinggi Komnas HAM untuk memberikan penjelasan dan menindaklanjuti status disclaimer dari hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Koordinator Gerakan Peduli Komnas HAM Yossa Nainggolan mengatakan, status disclaimer mengindikasikan ada tindak pidana korupsi di Komnas HAM. Pimpinan seharusnya segera memberikan penjelasan kepada seluruh anggota Komnas HAM dan masyarakat. Gerakan peduli itu dimotori oleh para pegawai lembaga negara tersebut.
"Status ini perlu diduga ada tindakan korupsi oleh anggota Komnas HAM," ujarnya di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/8).
Komnas HAM mendapatkan status disclaimer atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 17c/HP/XIV/05/2016, tertanggal 24 Mei 2016 atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Komnas HAM tahun 2015.
Yossa mengatakan dampak dari penetapan status tersebut dapat merusak integritas Komnas HAM di mata masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, paparnya, dapat mengganggu kinerja dan memicu konflik internal.
Komisioner Komnas HAM periode 2002—2007 Enny Soeprapto juga mengatakan, status disclaimer menunjukkan penyimpangan dan ketidakpatuhan lembaga pada peraturan penggunaan anggaran. Hal ini menunjukkan cacat dari integritas yang dikedepankan oleh Komnas HAM.
Enny menduga, salah satu faktor terjadinya penyimpangan anggaran karena pergantian kepemimpinan yang dilakukan setiap tahun. Hal ini menyebabkan manajemen Komnas HAM tidak berjalan baik.
"Adanya rotasi kepemimpinan setiap tahun ini tidak efektif, setiap tahun berubah lagi harus bikin Surat Keputusan baru lagi. Mana ada lembaga tiap tahun ganti pemimpin," ucapnya.
Kejadian ini, Enny menambahkan, dapat dijadikan momentum untuk Komnas HAM melakukan perbaikan manajemen. Jika tidak segera diperbaiki, katanya, akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dari lembaga pembela HAM itu. [cnn]